Berita Viral
Kakek Jaya Simpan 500 Video Syur Mantan Istri Siri, Disebarkan Sakit Hati Usai Disuruh Putus
Laki-laki yang bekerja sebagai buruh pabrik itu kini resmi menjadi tersangka awalnya mengaku hanya memiliki 400 video asusila.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang kakek berusia 50 tahun, Jaya Rahmat, di Kabupaten Majalengka kini menjadi tersangka setelah polisi menemukan video asusila yang disimpan di ponselnya.
Lebih mengejutkannya video asusila tersebut berjumlah ratusan.
Sebagai informasi, Jaya Rahmat diketahui menyimpan ratusan video asusila bersama mantan istri sirinya.
Laki-laki yang bekerja sebagai buruh pabrik itu kini resmi menjadi tersangka awalnya mengaku hanya memiliki 400 video asusila.
Namun, Polres Majalengka menemukan sebanyak 700 video asusila tersimpan di ponsel tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025).
"Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel tersangka, kami menemukan hampir 700 video," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025).
Selain itu, AKP Ari Rinaldo membeberkan kronologi Jaya tega menyebarluaskan video asusilanya bersama mantan istri siri.
Kejadian bermula dari hubungan siri antara Jaya dan korban, M (45), yang telah berjalan sekitar delapan bulan.
Hubungan Jaya dengan M berakhir karena anak korban tidak menyetujui kelanjutan hubungan tersebut.
Setelah itu, korban memutuskan hubungan dan mengganti nomor teleponnya untuk menghindari Jaya.
Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Jaya mencari-cari nomor telepon Korban.
Ketika gagal menemukannya, Jaya mulai menyebarkan video asusila yang mereka buat selama masih bersama.
Video-video tersebut dikirimkan ke beberapa pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangga M.
"Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JR," kata Ari.
Jaya mengaku penyebaran video bukan untuk dijual, melainkan sebagai cara untuk memancing perhatian korban agar kembali menghubunginya. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan telah meresahkan masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
kakek
video syur
istri siri
Majalengka
Tribun-medan.com
Berita Viral
Kakek Jaya Simpan 500 Video Syur
500 Video Syur Mantan Istri Siri
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| POTRET Rizki Tiba di Indonesia, Sempat Heboh Diduga Jadi Korban TPPO Kamboja, Nangis Peluk Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kakek-7000-video-syur-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.