Berita Viral
SOSOK Laksda TNI Purn Leonardi, Jenderal Angkatan Laut Korupsi saat Prabowo Masih Jadi Menhan
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi adalah tersangka kasus korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan. Ia membuat proyek fiktif merugikan negara
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Laksda TNI (Purn) Leonardi merupakan pensiunan jenderal Angkatan Laut (AL).
Ia saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016.
Saat itu, Laksda TNI (Purn) Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan.
Kala itu, Menteri Pertahanan masih dijabat oleh Prabowo Subianto, yang kini menjadi Presiden RI.
Baca juga: SOSOK Fito Ditapradja Sebut Dedi Mulyadi Mulyono Sunda, Kini Akun Medsosnya Raib
Menko Polhukam 2019-2024, Mahfud MD bilang, bahwa ia sempat bertemu dengan Panglima TNI membahas masalah ini kala itu.
Setelahnya, Mahfud kemudian menemui Prabowo Subianto.
Mahfud menyampaikan bahwa dirinya ingin mengajukan perkara ini ke pengadilan.
Ternyata, Prabowo Subianto mengamini permintaan Mahfud.
“Korupsinya kalau cuma 10 persen, saya maklumi. Ini ratusan persen,” kata Prabowo kepada Mahfud, dikutip dari Kompas TV.
“Sikat Pak Menko! Berantas Korupsi! Negara ini harus baik!,” katanya lagi kepada Mahfud.
Baca juga: Profil Eveline Sanita Injaya, Presiden Direktur PSBS Biak Pilih Mundur Meski Ukir Prestasi
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigadir Jenderal Andi Suci mengatakan, selain Leonardi, ada dua orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (selaku perantara) dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.
Dikutip dari Kompas.com, korupsi Kemenhan ini bermula ketika ketiga tersangka bersekongkol untuk membuat pengadaan palsu meskipun mengetahui Kementerian Pertahanan tidak memiliki anggaran terkait dengan belanja satelit.
Pengadaan palsu ini berujung digunakan sebagai dasar hukum untuk menggugat Indonesia di International Criminal Court (ICC).
“Mereka (Navayo) itu kan mengajukan invoice fiktif, invoice fiktif itulah yang diajukan ke pengadilan,” kata Andi, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: SOSOK Christina Ginting, Warga Medan Viral Karena Ucapan Provokatif di Jerman
Keberadaan invoice fiktif ini terungkap setelah penyidik mendalami alur peristiwa dan kerja sama yang dijalin oleh Navayo dengan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terungkap bahwa Leonardi, selaku PPK, menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti, selaku CEO Navayo International AG, pada tanggal 1 Juli 2016, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dollar AS, yang kemudian berubah menjadi 29.900.000 dollar AS.
Padahal, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah.
Navayo juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden.
Baca juga: SOSOK Dearly Djoshua yang Terekam Bersama Ari Lasso di Pernikahan Luna Maya, Ternyata Pengusaha
Saat penandatanganan kontrak itu, Anthony diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan.
Usai penandatanganan kontrak, Navayo menjadi kontraktor atau pihak pelaksana dalam pengadaan user terminal untuk satelit Kementerian Pertahanan.
Selang beberapa waktu, Navayo mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan.
Atas persetujuan dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri menandatangani empat buah Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo.
Namun, CoP ini justru disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.
Baca juga: SOSOK Wiebie Dwi Andriyas, Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Pernah di PSMS Medan
Sebelum CoP ditandatangani, tidak ada pihak yang mengecek ada tidaknya barang yang dikirim oleh Navayo.
Setelah CoP diterbitkan, pihak Navayo pun mengirimkan empat invoice kepada Kementerian Pertahanan untuk menagih pembayaran atas pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak.
Namun, hingga tahun 2019, Kementerian Pertahanan tidak memiliki anggaran pengadaan satelit.
Navayo pun menggugat Indonesia di pengadilan internasional.
Pada awal tahun 2025, Indonesia dijatuhi hukuman oleh Arbitrase Singapura dan harus membayar 20.862.822 dollar AS kepada Navayo.
Baca juga: Profil Jarred Dwayne Shaw, Pebasket yang Kariernya Hancur Karena Impor Permen Ganja ke Indonesia
“Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah 20.862.822 dollar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP),” ujar Andi.
Sementara, menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dollar AS.
Tidak sesuai persyaratan
Dalam proses penyidikan, sejumlah ahli satelit Indonesia diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo.
Para ahli memeriksa sebanyak 550 buah handphone yang menjadi sampling barang dari Navayo.
Berdasarkan pemeriksaan, handphone yang diproduksi bukan merupakan handphone satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Para ahli juga memeriksa master program yang dibuat Navayo.
Program ini tertuang dalam 12 buku Milestone 3 Submission.
Baca juga: Profil Asrun Lio, Sekda Sulawesi Tenggara yang Diperiksa Jaksa Atas Dugaan Korupsi Lulusan Australia
Setelah dipelajari, master program dari Navayo tidak dapat membangun sebuah program user terminal.
Atas dasar-dasar ini, Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini juga untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 20.862.822 dollar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.
Ketiga tersangka diduga melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Atau, Subsidiair kedua: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Atau, Subsidiair ketiga: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Sosok Laksda TNI (Purn) Leonardi
Laksda TNI (Purn) Leonardi adalah pensiunan perwira tinggi Angkatan Laut.
Tak banyak informasi mengenai Leonardi.
Namun, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di pemerintahan.
Selain pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan di Kemenhan, Leonardi juga pernah menjadi anak buah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.
Leonardi tercatat pernah bertugas sebagai eks Pelaksana Tugas (Plt) Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi KSP pada 2022.
Ia juga diketahui pernah menjabat Komisaris Utama PT Len.
Selebihnya, tidak ada informasi lain mengenai profil Leonardi ini.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Laksda-TNI-Purn-Leonardi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.