Polres Pematangsiantar

Empat Terduga Pengedar Sabu di Perumahan Bombongan Diringkus Polisi

Petugas menangkap dua tersangka lainnya, DRS dan DAP, saat baru tiba dari Medan membawa sabu tambahan yang dibeli dari seorang berinisial R.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas menangkap dua tersangka lainnya, DRS dan DAP, saat baru tiba dari Medan membawa sabu tambahan yang dibeli dari seorang berinisial R, Sabtu (10/5/2025) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Empat orang terduga pengedar sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam penggerebekan di kawasan Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/5/2025) siang.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di perumahan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penggerebekan awal, dua pria berinisial FH (20), warga Kota Pematangsiantar, dan YA (22), warga Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu HP Oppo putih, dompet hitam berisi uang tunai Rp260.000, satu HP Oppo hitam, serta satu kotak rokok berisi sabu seberat 1,32 gram.

Dalam interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut bukan milik mereka, melainkan milik seorang rekannya, DRS (28), yang saat itu sedang berada di Medan bersama DAP (22), untuk menjemput sabu.

Petugas pun menunggu kedatangan keduanya. Sekitar pukul 19.30 WIB, DRS dan DAP tiba menggunakan sepeda motor Honda CB warna hitam BK 3832 TBC dan langsung diamankan oleh polisi. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,35 gram, dua unit ponsel, serta satu kantong plastik berisi barang-barang pribadi.

Kepada petugas, DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik FH yang sebelumnya membelinya dari seseorang berinisial R di Kota Medan seharga Rp450.000. Saat ini, R masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar penyelidikan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., mengatakan bahwa keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keempat tersangka telah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Jonny.

Polres Pematangsiantar terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved