Karo Terkini
Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Tiga Pelaku Pembongkaran Rumah, Satu di Antaranya Wanita
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian dengan modus pembongkaran rumah.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian dengan modus pembongkaran rumah.
Dari aksi kejahatan ini, sebanyak tiga orang pelaku yaitu RS (23), warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, BRDS (27), warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, dan KSS(24), warga Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil diboyong personel Satreskrim ke Mapolres Tanah Karo.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini terjadi di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek. Ketiganya, dilaporkan oleh korban Hendri Sembiring yang mengungkapkan jika rumahnya telah dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
"Dari laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan mulia dari pengecekan TKP hingga akhirnya bisa mengamankan para pelaku," ujar Eko, Rabu (14/5/2025).
Diungkapkan Eko, dari hasil pengembangan dan pengungkapan tersebut personel Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi tentang keberadaan ketiga pelaku. Tak ingin membuang waktu, berbekal laporan tersebut personel langsung bergerak cepat untuk memburu para pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
"Ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (10/5/2025) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dini hari," ucapnya.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia mengetahui jika rumahnya telah menjadi korban tindakan kejahatan saat ia terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara mencurigakan dari arah pintu depan rumah. Saat diperiksa, pintu sudah dalam kondisi rusak dan barang barang miliknya seperti satu unit handphone iPhone 13, satu handphone Realmi, dompet berisi kartu identitas, ATM, serta uang tunai, telah hilang.
Setelah diamankan, selanjutnya tim langsung menginterogasi para pelaku dan mencari barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya. Dari serangkaian interogasi, personel berhasil memboyong ketiganya bersama beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan pencurian, 1 unit handphone iPhone x, satu jaket warna hitam, satu pasang sepatu dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 10.800.000," katanya.
Terkait masing masing peran para pelaku, saat ini tim Satreskrim masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari aksi yang dilakukan para pelaku, ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-pelaku-pencurian-dengan-pemberatan-dimana-salah-satunya-wanita_.jpg)