VIDEO

Warga Polonia Nekat Pikul 22 Kg Sabu, Sudah Dua Kali Beraksi, Akhirnya Mendekam di Penjara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurir sabu sebanyak 22 kilogram. 

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-Medan.com - Medan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku spesialis kurir Narkoba.

Petugas kepolisian menangkap pelaku berinisial H (42) warga Jalan Ternak Medan, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Sebelumnya tersangka inisial H adalah residivis dalam perkara yang sama dalam kasus narkotika.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurir sabu sebanyak 22 kilogram. 

Peristiwa ini bermula, saat unit Satresnarkoba menerima informasi adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Aksara di depan Supermarket Irian Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (11/5/2025), sekira pukul 11.30 WIB.

Petugas personil langsung mengejar pelaku dan menghadang dengan sepeda motor.

"Petugas kepolisian langsung menghadang pelaku dan pelaku terjatuh sempat mencoba melarikan diri namun langsung diamankan oleh pihak kepolisian,"kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada saat konferensi pers (13/5/2025).

Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sabu sebanyak 22 kilogram.

"Pelaku menaruh barang bukti di depan sepeda motor dengan bungkusan plastik besar yang berisikan sabu,"ungkapnya Gidion.

Petugas personil langsung mengamankan barang bukti pelaku satu unit Honda Beat berwarna merah berplat   BK 4005 AGT, sabu sebanyak 22 kilogram, satu unit handphone android merk infinix dan satu buah tas selempang berwarna hitam.

Selanjutnya, tersangka H dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba polrestabes medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka H mengakui sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan tersangka diimingi oleh pelaku lainnya yang berstatus dalam pencarian orang (DPO)

"Hasil keterangan tersangka mengakui mengantarkan sabu atas suruhan dari DPO Inisial JP dengan upah sebanyak Rp 20 juta, jika pengantaran sudah selesai dijalankan,"Ujarnya Gidion 

Sebelumnya tersangka H sudah pernah berhasil 2 kali membawa narkotika atas suruhan yang sama dari DPO inisial JP.

"Pelaku berhasil membawa 2 kali membawa narkoba atas suruhan pelaku yang sama yaitu JP, pada bulan november tahun 2024 sebanyak 1 Kg dan pada akhir bulan desember tahun 2024 sebanyak 2 Kg,"lanjutnya.

Pasal dipersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku H dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,"tutupnya Gidion.

(Cr9/Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved