Berita Karo Terkini
Tampang Dua Petani di Tanah Karo Diciduk dari Dalam Gudang Jagung, Asyik Pakai Sabusabu
Dua orang pemuda yang berprofesi sebagai petani di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo tak berkutik
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang pemuda yang berprofesi sebagai petani di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo tak berkutik ketiga diciduk polisi.
Keduanya yaitu RG yang berusia 35 tahun dan IMT yang berusia 32 tahun, diamankan pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, kedua pelaku ini dilaporkan masyarakat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mardingding.
Dirinya menjelaskan, saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah gudang jagung di Desa Lau Mulgap.
"Berkat laporan masyarakat, kita kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari Desa Lau Mulgap, personel kita dari Polsek Mardingding berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Eko, Selasa (13/5/2025).
Diungkapkan Eko, dari interogasi awal yang dilakukan oleh Polsek Mardingding diketahui keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai petani.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 gram.
Selain itu, personel juga turut menyita dua plastik klip kosong berles merah, empat buah pipet runcing yang digunakan sebagai sekop. Kemudian, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
"Setelah cukup bukti, selanjutnya para pelaku kita amankan ke Polres Tanah Karo. Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mencari tau dari mana keduanya mendapatkan narkotika tersebut," katanya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank BRI, Singgung Nama Menteri Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Kecewa Tak Kunjung Dapat Klarifikasi, Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank Pelat Merah |
|
|---|
| Buruh Ladang Ditangkap Setelah Kabur ke Nias, Usai Bobol Bank Perkreditan |
|
|---|
| Sempat Buron seusai Bobol Bank Perkreditan, Buruh Ladang Ditangkap setelah Kabur ke Nias |
|
|---|
| Viral Nasabah Bank Pelat Merah KCP Laubaleng Karo Histeris, Saldo Ratusan Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pemakai-sabusabu-yang-bekerja-sebagai-Petani_.jpg)