Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Singosari

Barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai hasil penjualan diamankan dari tersangka BS alias M (38)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai hasil penjualan diamankan dari tersangka BS alias M (38), pengedar yang ditangkap di Jalan Singosari, Pematangsiantar, (9/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pengedar sabu berinisial BS alias M (38) berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di dalam rumahnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu tas samping merek Eiger yang disembunyikan di atas plafon kamar tidur pelaku.

Di dalam tas tersebut terdapat satu kotak rokok Dji Sam Soe berisi tiga paket sabu dengan total berat bruto 2,20 gram, satu timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, satu sendok dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, BS alias M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Meski telah dilakukan pengembangan, H belum berhasil ditemukan.

“Tersangka BS alias M sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Ia akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Jonny Pardede, Sabtu (10/5/2025).


Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Pematangsiantar terus aktif menindak tegas jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved