Berita Viral
Sudah Untung Rp 30 Juta, Pria Menipu Pakai Foto Prabowo, Modus Tawarkan Program Prabowo-Gibran
tertayang wajah Presiden Prabowo menawarkan bantuan biaya sekolah, biaya kuliah, biaya pembayaran utang, dan renovasi rumah.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok pria yang melakukan penipuan menggunakan "deepfake" Presiden Prabowo telah mengeruk uang puluhan juta rupiah dari korban-korbannya.
Kini, pria bernama Alamandera itu menjadi terdakwa kasus penipuan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera.
Ia menjelaskan jika ulah pelaku diketahui berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana pekan lalu.
"Terdakwa sudah melakukan perbuatan itu sejak 3 bulan sebelum tertangkap dan mendapatkan uang mencapai Rp 30 juta," kata Alfa saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Dari keterangan salah satu korban bernama Mussakir, diketahui bahwa penipuan itu berawal saat korban menerima telepon dan pesan WhatsApp dari nomor ponsel terdakwa pada 11 Januari 2025 lalu.
Dalam pesan video yang diterima korban, tertayang wajah Presiden Prabowo menawarkan bantuan biaya sekolah, biaya kuliah, biaya pembayaran utang, dan renovasi rumah.
Keesokan harinya, tanggal 12 Januari 2025, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan apakah tertarik dengan tawaran bantuan dari "deepfake" Prabowo itu.
Korban yang mengaku tertarik lalu dikirimkan rincian biaya oleh terdakwa, yaitu Rp 150.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya administrasi, Rp 450.000 untuk biaya pajak, dan Rp 300.000 untuk biaya pencairan.
"Total dana bantuan yang ditawarkan ke korban adalah sebesar Rp 70 juta," kata Alfa.
Namun, setelah korban melakukan transfer sebesar Rp 1.100.000, nomor terdakwa tidak bisa dihubungi lagi.
Diberitakan sebelumnya, warga Lampung Tengah didakwa menjadi pelaku penipuan menggunakan "deepfake" Presiden Prabowo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa terdakwa bernama Alamandera, warga Kecamatan Bumi Nabung.
Kasus ini sendiri telah masuk persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 5 Mei 2025 lalu.
"Sidang lanjutan tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian," kata Alfa saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Modusnya
Aksi warga Lampung nipu 11 orang dengan pura-pura jadi Prabowo-Gibran ini viral di media sosial.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan video deepfake.
Kini pelaku telah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Diketahui pelaku mengunggah dan menyebarkan video deepfake menggunakan wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto.
Video deepfake ini digunakan tersangka untuk menipu korban agar mengirimkan sejumlah uang kepadanya dengan modus pemberian bantuan oleh pemerintah.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara, high profile dalam bentuk video dengan isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Satu orang tersangka berinisial AMA (29) ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 16 Januari 2025.
AMA mengunggah sejumlah video deepfake menggunakan foto dan suara sejumlah petinggi negara, seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu korban.
Dalam video itu, para pejabat ini seakan-akan menyatakan akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Padahal, program bantuan ini tidak pernah ada.
Korban yang tertipu narasi dari AMA pun menghubungi nomor yang tertera di dalam video.
Setelah terhubung dengan AMA, korban diminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi agar bantuan ini bisa dicairkan.
“Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Himawan.
Sejauh ini, ada 11 korban yang telah teridentifikasi.
Total kerugian yang terungkap senilai Rp 30 juta.
Namun, angka ini baru dari akumulasi operasional AMA selama empat bulan terakhir.
“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Juncto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.
AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Nipu Pakai Foto Prabowo
Tribun-medan.com
penipuan
Prabowo
Berita Viral
Pria Menipu Pakai Foto Prabowo
| JELANG 2 Hari Kematiannya, Dosen Levi Sempat Ngaku ke Senior Bahwa Pacaran dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| KESAL Kerap Diganggu dan Gerobak Dirusak, Pedangan Pecel Lele Kampak Anggota Ormas Hingga Terkapar |
|
|---|
| MELDA SAFITRI Kembali Jadi Perhatian Gegara Suami Minta Damai di BKPSDM, Warganet Sarankan Ditolak |
|
|---|
| RIDWAN KAMIL Ingin Lisa Mariana Dijebloskan ke Penjara, Ogah Berdamai, Kuasa Hukum: Soal Nama Baik |
|
|---|
| PEGAWAI Ditjen Pajak 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol Saat Joging, Kini Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tipu-pakai-wajah-prabowo-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.