Polres Pelabuhan Belawan

Polsek Hamparan Perak Tangkap 2 Pemalak di Desa Selemak, Hasil Pungli Jadi Tiket ke Kantor Polisi

Dua Tersangka Premanisme, Ibrahim (49) dan Sandi (52), Diamankan di Mapolres Belawan pada 7 Mei 2025. Keduanya Ditangkap Karena Terlibat Pungutan Liar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua Tersangka Premanisme, Ibrahim (49) dan Sandi (52), Diamankan di Mapolres Belawan pada 7 Mei 2025. Keduanya Ditangkap Karena Terlibat Pungutan Liar (Pungli) di Desa Selemak dan Akan Dikenakan Proses Hukum Lebih Lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Urusan pungli rupanya masih dianggap ‘peluang kerja cepat’ oleh sebagian orang meski risikonya besar.

Seperti yang dilakukan dua pria asal Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu (7/5/2025).

Mereka tertangkap tangan oleh personel Polsek Hamparan Perak saat menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada sopir yang lewat, dengan dalih “mengatur lalu lintas”.

Kedua pelaku, Ibrahim (49) dan Sandi (52), tak berkutik saat polisi menyergap mereka di lokasi.

Dari tangan keduanya, diamankan sejumlah uang tunai hasil ‘jasanya’ pagi itu.

Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aksi premanisme jalanan yang semakin meresahkan.

“Alasannya untuk beli rokok dan makan. Tapi apapun alasannya, pungli tetap pelanggaran hukum. Tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.I.K., menyampaikan pernyataan lebih mendalam terkait komitmen kepolisian terhadap pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar.

“Kami ingin tegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan pungli, meski tampak sepele, adalah bentuk pemaksaan kehendak dan penyalahgunaan ruang publik. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan seseorang menghentikan kendaraan, apalagi meminta uang, tanpa kewenangan yang sah. Ini bukan soal jumlah uang, tapi soal kepastian hukum dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.


Dia juga mengingkan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi premanisme dalam bentuk apapun, karena ini menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepolisian hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk memberi rasa keadilan dan mendidik masyarakat agar tahu batas antara hak dan pelanggaran.


“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pungli atau pemalakan di jalan. Jangan takut, karena negara hadir bersama Anda. Premanisme tidak boleh diberi tempat, bahkan jika itu bermula dari seribu rupiah,” pungkas AKBP Wahyudi.


Kini, Ibrahim dan Sandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Harapannya, ini bisa jadi pelajaran bagi siapa pun yang masih berpikir bahwa memalak di pinggir jalan bisa jadi mata pencaharian. Ternyata, yang datang bukan rezeki melainkan patroli polisi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved