Polda Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan 2.000 Liquid Vape Berbahaya & 30 Kg Sabu di Perairan Labura

Barang bukti berupa 30 kg sabu dan ribuan liquid vape mengandung obat keras yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut di perairan Labuhanbatu Utara.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti berupa 30 kg sabu dan ribuan liquid vape mengandung obat keras yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut di perairan Labuhanbatu Utara. Vape ini tergolong temuan baru dan sangat berbahaya bagi kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkoba.

Pada Sabtu, (26/4/2025) tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan 2.000 kemasan liquid vape mengandung obat keras di perairan Labuhanbatu Utara (Labura).

Pengungkapan ini menjadi yang pertama di Sumatera Utara untuk temuan liquid vape yang mengandung zat metomide dan etomidate dua jenis obat anestesi yang tergolong sebagai obat keras dan sangat berbahaya jika disalahgunakan.

“Ini bukan sekadar kasus narkoba biasa. Ini bagian dari jaringan internasional yang mencoba masuk lewat jalur laut ke Sumatera Utara. Kami hentikan di perairan Tanjung Balai Bagan Asahan hingga Labura,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada temu pers di Mapolres Asahan, Kamis (8/5/2025).

Selain 30 bungkus sabu, petugas menyita 20 bal berisi masing-masing 100 pod vape, dengan total 2.000 kemasan.

Cairan dalam pod tersebut mengandung zat psikoaktif yang dapat memicu halusinasi dan euforia ekstrem, bahkan kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis.

"Jenis ini sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta. Sekarang kami temukan peredarannya di Sumut. Ini peringatan serius,” tegas Calvijn.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menambahkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di laut.

“Unit IV Subdit I Ditresnarkoba segera bergerak melakukan penyisiran di perairan. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim mendapati kapal mencurigakan dan langsung menghentikannya,” jelas Ferry.

Di dalam kapal, petugas mendapati tiga pria dewasa yang tengah membawa tiga bungkus besar berisi sabu dan 20 bal pod vape dalam kontainer viber biru. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, para pelaku mengaku menerima barang haram tersebut dari dua orang tak dikenal di titik 'lampu putih' perairan Bagan Asahan, dan ditugaskan mengantarkannya ke Labura. Mereka dijanjikan imbalan Rp30 juta oleh seseorang berinisial G.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan, sementara aparat masih memburu aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved