Berita Nasional
Ketika Jokowi Absen Tak Hadir Mediasi Dugaan Ijazah Palsu, Reaksi Roy Suryo: Menghina Pengadilan
Pihak Jokowi memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan, menolak upaya damai yang diajukan oleh pihak penggugat.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali tidak hadir dalam proses mediasi terkait gugatan ijazah palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.
Keputusan untuk tidak hadir ini menimbulkan sorotan, baik dari penggugat maupun mediator yang berharap Jokowi hadir secara langsung sebagai tergugat.
Mediasi kedua yang dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, pun berakhir tanpa kesepakatan.
Pihak Jokowi memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan, menolak upaya damai yang diajukan oleh pihak penggugat.
Pakar telematika, Roy Suryo, dengan tegas mengkritik sikap Jokowi yang dianggap meremehkan lembaga peradilan.
"Ini bentuk konkret dari merendahkan dan menghina pengadilan," katanya.
Roy juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi meskipun dia berada di Solo, bukan di luar negeri, yang biasa dijadikan alasan untuk menunda proses hukum.
"Padahal ada orangnya, kecuali orangnya di luar negeri loh ya," lanjut Roy, mempertanyakan ketidaksesuaian dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan bersedia hadir jika dipanggil pengadilan.
"Indonesia pasti mencatat kata-katanya," sindir Roy.
Namun, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menanggapi bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tidak menunjukkan itikad buruk.
Irpan mengklaim bahwa pemberian kuasa khusus kepada timnya sudah memenuhi prosedur hukum dan menilai penggugat tidak memiliki hak hukum untuk meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di depan publik.
"Tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama perlindungan data pribadi," kata Irpan, yang menegaskan bahwa permintaan tersebut merugikan kliennya.
Sejalan dengan itu, mediasi pun berakhir dalam deadlock, dan kubu Jokowi meminta agar gugatan segera dilanjutkan ke persidangan.
"Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana," tegas Irpan.
Ia juga menyatakan bahwa hal ini penting untuk menghindari tuduhan yang terus berkembang tanpa dasar yang jelas. "Klien saya merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya," tambahnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK |
|
|---|
| RESMI Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan bagi Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Gerindra Bogor Tolak Budi Arie Gabung, Stabilitas Kader Jadi Taruhan, Motifnya Dipertanyakan |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dilaporkan-ke-polisi-terkait-tudingan-ijazah-palsu-Jokowi.jpg)