VIDEO

Gegara Punya Utang Sama Bandar, Tiga Nelayan Nekat Pikul 35 Kilogram Sabu, Berujung Penjara

Tiga tersangka ialah, Muslim (30), Irwansyah (46) keduanya warga Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Tiga orang nelayan diamankan Polres Asahan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram di perairan Asahan.

Tiga tersangka ialah, Muslim (30), Irwansyah (46) keduanya warga Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten, dan Zainudin alias Lindung, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Sabtu (3/5/2025), tim Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan tiga orang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya adalah seorang nelayan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (8/5/2025).

Ketiganya nekat memasukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah ikan hasil laut mulai berkurang dan tergiur untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"TKPnya ada diperairan laut Desa Bagan Asahan, Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Mereka bermoduskan membawa ikan hasil tangkapan, padahal mereka membawa narkotika jenis sabu," katanya.

Katanya, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat ada nelayan membawa narkoba. Kemudian disusul dengan menggunakan kapal milik satpolair Polres Asahan.

"Benar saja, saat diamankan. Tim kami menemukan ada dua karung narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua karung setelah dihitung, ada sekitar 35 bungkus narkotika jenis sabu," katanya.

Para tersangka diperintahkan G yang merupakan bandar besar dengan kesepakatan utang ketiga tersangka akan lunas setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil di antar.

"Mohon doanya untuk G ini segera dapat kita amankan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved