News Video

4 Tersangka Pelaku TPPO Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Karo, Mucikari Dan Anteknya Tertunduk Lesu

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, akhirnya memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (7/5/2025) keempat pelaku yang tindakan melawan hukumnya diungkap pada bulan Januari 2025 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. 

Amatan www.tribun-medan.com, keempat pelaku diboyong ke Kantor Kejaksaan Negeri Karo di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, dengan kawalan personel Satreskrim Polres Tanah Karo. Dari keempat pelaku, dibawa ke Kejaksaan Negeri Karo secara terpisah dimana tiga pelaku laki-laki dikawal oleh personel Satreskrim, dan satu orang pelaku wanita lainnya yang merupakan mucikari dari kasus ini dikawal personel Unit PPA. 

Setibanya di kantor Kejaksaan Negeri Karo, meskipun dibawa secara terpisah namun terlihat keempatnya menunjukkan gelagat serupa. Dimana, saat diboyong oleh personel kepolisian ke ruang tahanan Kejari Karo keempatnya tampak tertunduk lesu. 

Diketahui, dari keempat tersangka ini satu orang wanita berinisial NSS merupakan mucikari yang menjajakan korban yang masih berusia di bawah umur. Selanjutnya, AM dan RS diketahui merupakan antek-antek dari NSS, serta seorang pria berinisial CG yang merupakan pelanggan dari NSS dalam kasus ini. 

Diungkapkan Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun, pelimpahan atau tahap dua ini merupakan hasil dari kerjasama penyidik Polres Tanah Karo dengan penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani kasus ini. Dirinya menjelaskan, setelah menerima berkas dan para tersangka pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. 

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Tanah Karo atas kasus TPPO. Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, tadi sudah kita lakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap keempatnya," ujar Irwan. 

Dijelaskan Irwan, dari keempat pelaku ini diputuskan dilakukan pemberkasan secara terpisah sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Dimana, NSS bersama kedua anteknya dimasukkan ke dalam satu berkas, dan CG dimasukkan ke berkas lainnya. 

"Dari keempat tersangka ini, mereka masuk ke dalam dua berkas berbeda. Namun sama-sama terkait perkara TPPO dan mengenai undang-undang perlindungan anak," katanya. 

Setelah semua berkas pelimpahan selesai, dirinya menjelaskan pihaknya langsung mengirimkan keempat tersangka ke Rutan Kabanjahe untuk dititipkan penahanannya. Selain itu, pihaknya akan segera mempersiapkan pemberkasan keempat tersangka untuk selanjutnya dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk disidangkan.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved