Sumut Terkini

Pasangan Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Tigabinanga di Depan Warung Kopi

Dikatakannya, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh personel Polsek Tiga Binanga pada Rabu (30/4/2025) kemarin. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
POLRES TANAH KARO
Pasangan Terduga Pengedar : Sepasang terduga pengedar narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (1/5/2025) kemarin. Keduanya diamankan dengan barang bukti lima paket sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Diduga hendak bertransaksi, aksi sepasang pria dan wanita di Kecamatan Tiga Binanga berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Keduanya yakni seorang pria berinisial ST, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, dan seorang wanita berinisial STP yang merupakan warga Desa Hutanabolon, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, keduanya dilaporkan diduga hendak bertransaksi narkotika di kawasan Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga.

Dikatakannya, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh personel Polsek Tiga Binanga pada Rabu (30/4/2025) kemarin. 

"Mulanya personel kita dari Polsek Tiga Binanga mendapatkan adanya laporan tentang aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil kita amankan dua orang yang merupakan sepasang bukan suami istri dari lokasi penangkapan," ujar Eko, Minggu (4/5/2025). 

Diungkapkan Eko, saat ditangkap keduanya diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di depan sebuah warung kopi.

Dari hasil interogasi awal, dirinya menjelaskan jika keduanya mengakui jika mereka bekerja sama dalam mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. 

"Atas laporan masyarakat, keduanya diduga sering melakukan transaksi di depan warung kopi tersebut," katanya. 

Setelah berhasil mengamankan keduanya, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya lima paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram. 

"Barang bukti tersebut, ditemukan dibungkus dengan potongan plastik. Kita juga menyita satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 143.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika," ungkapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved