Berita Viral
Kisah Catur Rahayu, Buruh Pabrik 24 Tahun Kerja, Terima Gaji Cuma Rp 15 Ribu Sebulan: Dipotong BPJS
Salah satu kasus paling mencolok dialami Catur Rahayu (44), buruh tekstil asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, yang hanya menerima upah Rp 15 rib
TRIBUN-MEDAN.com - Kisah pilu buruh tekstil di Karanganyar bernama Catur Rahayu.
Nasibnya tak jelas, ia digaji Rp 15 ribu untuk hidup sebulan.
Permasalahan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata tidak hanya terjadi di satu perusahaan.
Salah satu kasus paling mencolok dialami Catur Rahayu (44), buruh tekstil asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, yang hanya menerima upah Rp 15 ribu untuk satu bulan kerja.
Catur mengungkapkan bahwa ia telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001, namun baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.
“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp 15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025).
Menurut Catur, dirinya hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk. Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp 15 ribu.
“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan, yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.
“Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja,” kata Catur.
Catur dan rekan-rekan buruh lainnya meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.
“Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah,” tambahnya.
Upaya hukum pun telah dilakukan. Catur menyebut, mereka sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang memerintahkan perusahaan membayar kekurangan gaji buruh.
“Kami menang di pengadilan, dari PHI Semarang hingga MA. Tapi sampai sekarang perusahaan belum membayar hak kami,” ujarnya.
Catur berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara adil.
“Kalau memang tidak ingin mempekerjakan kami lagi, silakan PHK sesuai prosedur. Jangan menggantung seperti ini. Kami butuh kepastian,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
buruh
gaji
Tribun-medan.com
Berita Viral
Kisah Catur Rahayu
Buruh Pabrik 24 Tahun Kerja
Gaji Cuma Rp 15 Ribu Sebulan
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buruh-gaji-tribunmedan.jpg)