Berita Viral

Kisah Catur Rahayu, Buruh Pabrik 24 Tahun Kerja, Terima Gaji Cuma Rp 15 Ribu Sebulan: Dipotong BPJS

Salah satu kasus paling mencolok dialami Catur Rahayu (44), buruh tekstil asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, yang hanya menerima upah Rp 15 rib

Tribun Solo/Mardon Widiyanto
TERIMA UPAH TAK LAYAK - Catur Rahayu (kiri) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jum'at (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp 15 ribu untuk hidup sebulan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah pilu buruh tekstil di Karanganyar bernama Catur Rahayu.

Nasibnya tak jelas, ia digaji Rp 15 ribu untuk hidup sebulan.

Permasalahan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata tidak hanya terjadi di satu perusahaan.

Salah satu kasus paling mencolok dialami Catur Rahayu (44), buruh tekstil asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, yang hanya menerima upah Rp 15 ribu untuk satu bulan kerja.

Catur mengungkapkan bahwa ia telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001, namun baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.

“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp 15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025).

Menurut Catur, dirinya hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk. Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp 15 ribu.

“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan, yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.

“Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja,” kata Catur.

Catur dan rekan-rekan buruh lainnya meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.

“Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah,” tambahnya.

TERIMA UPAH TAK LAYAK - Catur Rahayu (kanan) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jum'at (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp 15 ribu untuk hidup sebulan.
TERIMA UPAH TAK LAYAK - Catur Rahayu (kanan) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jum'at (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp 15 ribu untuk hidup sebulan. (Tribun Solo/Mardon Widiyanto)

Upaya hukum pun telah dilakukan. Catur menyebut, mereka sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang memerintahkan perusahaan membayar kekurangan gaji buruh.

“Kami menang di pengadilan, dari PHI Semarang hingga MA. Tapi sampai sekarang perusahaan belum membayar hak kami,” ujarnya.

Catur berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara adil.

“Kalau memang tidak ingin mempekerjakan kami lagi, silakan PHK sesuai prosedur. Jangan menggantung seperti ini. Kami butuh kepastian,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved