Sumut Terkini

Pemko Tebingtinggi Kucurkan Hibah Permintaan Kejaksaan dan Polres, Nilai Hampir Rp 2,5 Miliar

Apabila diuraikan nilai tersebut masing-masing Rp 1,99 miliar untuk Kejaksaan Negeri dan Rp 494.460.000 untuk Polres Tebingtinggi. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
KANTOR WALI KOTA TEBINGTINGGI - Pemko Tebingtinggi akan menyalurkan hibah kepada instansi penegak hukum yakni Kejaksaan dan Polres Tebingtinggi dengan nilai hampir 2,5 miliar pada tahun 2025 ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota Tebingtinggi mengucurkan hibah senilai hampir Rp 2,5 miliar untuk Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan Polres Tebingtinggi.

Apabila diuraikan nilai tersebut masing-masing Rp 1,99 miliar untuk Kejaksaan Negeri dan Rp 494.460.000 untuk Polres Tebingtinggi. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tebingtinggi TA 2025, hibah yang diberikan kepada Kejaksaan adalah untuk pembelian Barang Sarana dan Prasarana Gedung Kantor kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Sementara untuk Polres Tebingtinggi adalah Hibah Barang Lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Mapolres Tebingtinggi.

Semua hibah ini mengambil dana dari APBD Kota Tebingtinggi TA 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi, Sri Imbang Jaya Putra menyampaikan bahwa hibah tersebut ditampung di Dinas PUTR Kota Tebingtinggi. 

"Ditanyakan ke Dinas PUPR saja ya Bang," kata Sri Imbang pada Jumat (2/5/2025) siang.

Terkait hibah ke kedua instansi penegakkan hukum ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih meyebut jika hibah ini tetap digelontorkan Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruaang maka akan mencederai Instruksi keempat angka (6) Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Bahwa wali kota harus Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga demikian Instruksi Presiden kepada gubernur, bupati dan wali kota," kata Ratama. 

Menurut Ratama, Instruksi Presiden (Inpres) itu bahagian dari hierarkinya Perundang-undangan. Semestinya aparat penegak hukum ikut mematuhi bukan mencederai.

Bahkan bila perlu, instansi penegakkan hukum mendukung pelaksanaannya. 

"Sehingga Efisiensi anggaran itu bukan hanya pencitraan, simbol atau perspektif semata melainkan dengan efisiensi belanja ini bisa berimbas kepada kesejahteraan warga," katanya. 

"Belanja yang tak efisien, pemborosan bisa dialihkan kepada kepentingan rakyat banyak, mendukung ekonomi kerakyatan," ujar pemilik sertifikat Nasional Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara ini. 

Ratama juga menyoroti kebijakan Pemko Tebingtinggi memberikan hibah untuk pembangunan infrastruktur maka jelas Pemko dirugikan sebab infrastruktur dimaksud tidak menjadi Aset Tetap Pemko Tebingtinggi melainkan Aset tetap milik Kejari Tebingtinggi dan Polres Tebingtinggi.

"Inikan sama saja merugikan Pemko. Padahal kita tahu semua bahwa kondisi perekonomian negara kita, bahkan ekonomi global saat ini mengalami goncangan, daya beli rakyat rendah, peluang membuka usaha sangat sulit, lalu apakah logis jika uang Pemko dihibahkan bukan untuk membantu rakyat," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved