Berita Viral

Duduk Perkara Kepsek Lecehkan 20 Murid SD di Sukoharjo, Terbongkar dari Mulut Orangtua Siswa

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

TribunSumsel.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut ini duduk perkara Kepala Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam berinisial DI di Sukoharjo diduga melecehkan 20 muridnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini duduk perkara Kepala Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam berinisial DI (37) di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga melecehkan 20 muridnya.

Kini, pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo pada awal April 2025, setelah adanya laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

"Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI, pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin dikutip dari Tribun Solo, Jumat (25/4/2025).

Zaenudin menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

Ketika disinggung terkait identitas sekolah itu, Zaenudin masih enggan memberikan jawaban.

Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," imbuhnya.

Zaenudin lantas menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Duduk Perkara Kasus Pelecehan

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

"Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut," kata Lanang, Jumat.

Awalnya, salah satu orang tua siswa mengungkap kasus dugaan pelecehan ini.

Akan tetapi, seiring waktu makin banyak yang melaporkan, sampai sebanyak 20 anak disebut menjadi korban.

"Dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban," terang Lanang.

Lanang menyebut, peristiwa ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

Kemudian lokasi pelecehan bukan hanya terjadi di lingkup sekolah, tetapi juga di luar sekolah.

"Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan."

"Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan," sambungnya.

Sementara itu, dalam audiensi antara perwakilan wali murid dengan Bupati Sukoharjo, Kemenag, serta Forkopimda diketahui bahwa sekolah tersebut belum berizin.

Bahkan, pelajaran di dalam sekolah itu juga tak sesuai dengan kurikulum yang ada di sekolah lain.

"Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini pemkab menutup sekolahan ini," ujar Lanang.

Lanang menyatakan, pihaknya juga membuka diri pada orang tua wali murid yang anaknya menjadi korban agar bersuara dan tidak takut. 

Pasalnya, kasus yang terjadi di lembaga pendidikan, apalagi berbasis agama ini sangat memprihatinkan. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved