Polres Pelabuhan Belawan

Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan V, Kapolres Belawan: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba

Komitmen pemberantasan narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (24/4/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari pengedar dan pengguna narkoba di kawasan Marelan V. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN-Komitmen pemberantasan narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (24/4/2025).

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Marelan V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis 17 April 2025.

Pelaku yang diamankan adalah Slamet (40), diduga sebagai pengedar sabu, dan Syahrul (24), yang berperan sebagai pengguna.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu siap edar, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah dompet, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. Kami apresiasi peran aktif warga dalam membantu tugas kepolisian memberantas peredaran narkoba. Ini bentuk nyata dari komitmen kami menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mendalami jaringan yang lebih luas dari aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved