Berita Viral

Kisah Suami Terpaksa Jual Istri, Terlilit Utang Rp 40 Juta, Bayarnya Dicicil Setiap Bulan

Dia adalah AB, pria 26 tahun asal Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang menjajakan istrinya di media sosial.

Dok.Polrestabes Semarang.
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang suami tega menjual istrinya melalui media sosial Facebook lantaran harus membayar utang sebesar Rp40 juta.

Dia adalah AB, pria 26 tahun asal Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang menjajakan istrinya di media sosial.

Adapun istrinya adalah SS, wanita yang terpaksa menuruti suaminya.

Suami berinisial AB (26) tersebut tega menjual istrinya, SS (27), lantaran masalah ekonomi.

Terungkapnya Kasus

Praktik itu terbongkar dari kecurigaan masyarakat terkait DA Homestay, Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Sang istri, SS berada di DA Homestay, pada Selasa (22/4/2015) malam, pukul 23.52 WIB.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terbongkar setelah polisi menggerebek lokasi.

Itu merupakan tindak lanjut dari keluhan warga sekitar.

Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Lamongan melakukan patroli di wilayah Babat.

Mereka kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay dipakai untuk praktik prostitusi.

Berbekal informasi itulah pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan penyelidikan.

Mereka melakukan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.

Pada pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ditangkap merupakan korban TPPO oleh suaminya sendiri.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip Surya Malang, Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, sang istri mengaku bekerja sebagai pekerja seks lantaran dipekerjakan oleh suaminya sendiri.

Ditawarkan Lewat Facebook karena Motif Ekonomi

Tersangka, AB, menjajakan istrinya, SS, melalui media sosial Facebook.

Kepada polisi, dia mengaku menawarkan istrinya sendiri karena mempunyai masalah ekonomi, yaitu utang sebesar Rp40 juta.

AB punya kewajiban mencicil utang tersebut setiap bulannya.

Atas dasar itulah pria 26 tahun itu menjual sang istri sejak awal tahun 2024.

Sejauh ini, sudah enam kali dia membiarkan istrinya dinikmati orang lain.

"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya, dan Tuban," ujar Agus.

Tarif Mulai Rp1 Juta

AB menjajakan istrinya dengan tarif antara Rp1-1,5 juta.

Adapun untuk penginapan, akan menjadi tanggungan pelanggan.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, uang pada aplikasi DANA senilai Rp300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone, dan 1 lembar seprai motif bunga warna hijau.

Artikel ini telah tayang di Surya Malang

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved