Binjai Terkini

Dua Warga Medan Ditangkap Polres Binjai karena Kedapatan Bawa Sabusabu, Disimpan di Tutup Aki Motor

Dua warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi di Kota Binjai. Keduanya ditangkap Sat Res Polres Binjai.

DOK/POLRES BINJAI
PENANGKAPAN NARKOBA: Dua warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi di Kota Binjai. Keduanya ditangkap Sat Res Polres Binjai karena menyimpan narkoba jenis sabu, Jumat (25/4/2025). Menariknya, kedua pengedar itu menyimpan sabu tersebut di dalam tutup aki sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi di Kota Binjai. Keduanya ditangkap Sat Res Polres Binjai karena menyimpan narkoba jenis sabu. 

Menariknya, kedua pengedar itu menyimpan sabu tersebut di dalam tutup aki sepeda motor. 

Adapun kedua identitas pelaku berinisial DJH (37) dan AM (37).

Hal dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi

Junaidi menjelaskan, kedua upelaku ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, beberapa hari yang lalu.

Penangkapan ini, kata Junaidi, bermula dari Unit I Satresnarkoba Polres Binjai melakukan patroli.

"Saat melakukan patroli, petugas melihat ada dua pria yang sedang berdiri tepat di samping motornya. Mengingat jam yang dini hari dan jalan sudah sepi, sehingga personel mendatanginya dengan maksud menanyakan, apakah butuh bantuan," ujar Junaidi, Jum'at (25/4/2025).

Lanjut Junaidi, namun saat didatangi personel, keduanya malah coba berusaha untuk kabur dengan motornya. 

"Berkat kesigapan dan gerak cepat, petugas pun menangkap keduanya," ujar Junaidi

Keduanya pun dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, sambung Junaidi, petugas menemukan barang bukti 5 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 6,18 gram, 1 plastik kosong transparan, 1 tutup aki motor warna hitam, 2 telepon genggam dan motor yang digunakan jenis metik BK 4283 AFU turut disita. 

"Barang bukti sabu disimpan dalam tutup aki motor," kata Junaidi

Kepada polisi, keduanya mengaku, sabu itu akan diedarkan di Binjai. Kini, keduanya dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucap Junaidi

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved