Breaking News

Sumut Terkini

Ilyas Sitorus Pulangkan Setengah Kerugian Negara dari Rp 1,8 Miliar Temuan Korupsi

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Dok. Kejari Batubara
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (53) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dimas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi software perpustakaan digital dan media pembelajaran sekolah dasar (SD) dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus (58) mengembalikan sebagian kerugian negara.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

Ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Ilyas Sitorus saat ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

"Benar, hari ini telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka Ilyas Sitorus dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (23/4/2025).

Lanjutnya, pengembalian ini mengurangi kerugian negara yang telah dilakukan oleh tersangka Ilyas Sitorus.

Sebelumnya, Ilyas Sitorus telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Batubara senam Jumat (11/4/2025) lalu.

Ilyas yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara itu kini telah dititipkan ke Rutan Klas I Medan.
 
Jelas Oppon, dalam perkara ini, Ilyas merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.

Akibatnya, Ilyas dijerat dengan diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

(cr2/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved