Berita Viral

Pengakuan Terbaru Syukri Zen, Eks Anggota DPRD Tikam Mantan Istri: Hanya ingin Ambil Surat Tanah

Kedatangan Yati didampingi Kuasa Hukum Tersangkanya, Titis Rachmawati dan tim ke Polrestabes Palembang untuk melakukan pendampingan hukum

Kolase/Oy Palembang
TUSUK MANTAN ISTRI: Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang (kanan) disorot. Ia menusuk mantan istrinya karena ogah diajak rujuk, Rabu (19/3/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Yati Erika, istri pertama dari mantan anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen yang tersandung kasus penganiayaan terhadap mantan istri keduanya yang berinisial PW mendatangi Polrestabes Palembang, Senin (21/4/2025), sore.

Kedatangan Yati didampingi Kuasa Hukum Tersangkanya, Titis Rachmawati dan tim ke Polrestabes Palembang untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar.

“Pertama kita akan mengurusi proses hukum Pak Syukri atas permintaan keluarga.

Bagaimanapun juga, istrinya masih mencintai suami dan mau menerima dalam kondisi apapun,” kata Titis.

Titis juga membantah untuk motif penganiayaan tersebut dikarenakan masalah asmara dan kliennya ingin rujuk kembali dengan korban.

Dia mengatakan, Syukri Zen menemui korban untuk menuntut materi dipegang oleh korban PW.

“Kita tidak mengelak, kita ikuti proses hukumnya.

Tetapi yang perlu kami klarifikasi disini berkembang seolah Pak Syukri ingin kembali terus dia tidak mau. Seolah-olah dia bidadari yang sangat dicintai. 

Padahal sebenarnya ada materi yang dia tuntut kepada ibu itu,” jelas Titis.

SYUKRI ZEN DITANGKAP -- Tangkap layar video viral saat Syukri Zen menusuk istrinya di kawasan Jakabaring Palembang karena menolak rujuk. Rabu (19/3/2025). Kabur ke Tangerang, Banten, Syukri Zen berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2025) malam.
SYUKRI ZEN DITANGKAP -- Tangkap layar video viral saat Syukri Zen menusuk istrinya di kawasan Jakabaring Palembang karena menolak rujuk. Rabu (19/3/2025). Kabur ke Tangerang, Banten, Syukri Zen berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2025) malam. (Tribun Sumsel)

Lebih jauh Titis mengatakan, korban PW bukanlah istri sah dari tersangka M Syukri Zen, melainkan istri kedua yang dinikahi secara siri tanpa izin dari istri pertamanya Yati Erika. 

“Kejadian kemarin seperti saya katakan tadi akumulasi, karena mereka mungkin setengah bulan yang lalu bercerai secara dipaksakan.

 Klien kami meminta sesuatu dari ibu itu, jadi ibu itu memaksa bercerai dengan ditukar adanya laporan tentang pengancaman,” katanya.

“Klien kami selalu meminta surat tanah atau ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh korban.

Berkali-kali diminta tidak diberikan, klien kami merasa bukan pencarian dia, tapi pencarian bersama istri sahnya,” tutup dia. 

Artikel ini sudah tayang di Tribun Sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved