Binjai Terkini

Anggota DPRD Curigai Pemko Binjai setelah Dana Insentif Fiskal Dipakai untuk Bayar Utang Proyek

Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Simorangkir mencurigai pengalihan dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan menjadi pembayaran utang proyek.

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
INSENTIF FISKAL: Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir mencurigai pengalihan dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan menjadi pembayaran utang proyek oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Simorangkir mencurigai pengalihan dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan menjadi pembayaran utang proyek oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. 

Apalagi informasi yang diperoleh, pengalihan dana pengentas kemiskinan disebut tanpa persetujuan rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran dewan perwakilan rakyat.

"Kami diperintah Presiden Pak Prabowo untuk bela rakyat kecil, terlebih sudah ada anggarannya untuk pengentasan kemiskinan. Tapi dialihkan untuk bayar utang," ucap Ronggur, Selasa (22/4/2025).

"Kita jadi curiga, ini ada apa?, kenapa tidak bela rakyat, tapi memilih bayar utang proyek,” sambungnya.

Lanjut Ronggur, ia merasa miris dan prihatin melihat langkah serta sikap Pemko Binjai yang mengalihkan dana pengentasan kemiskinan untuk bayar utang proyek. 

Bahkan, dia juga kaget membaca pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai yang membayarkan uang proyek dari dana pengentasan kemiskinan.

“Agak terkejut juga kita baca berita pernyataan dari Kepala BPKPD Binjai Erwin Toga yang mengakui adanya pengalihan dana intensif fiskal yang awal peruntukannya untuk pengentasan kemiskinan, lalu dialihkan jadi bayar utang proyek," kata Ronggur. 

Harusnya kata politisi asal Partai Gerindra ini, anggaran untuk pengentasan kemiskinan jangan diganggu, karena itu hak rakyat.

Terlebih lagi, anggaran itu bersumber dari pemerintah pusat atau APBN yang sudah jelas peruntukannya.

"Kalau dana fiskal (untuk pengentasan kemiskinan) itu dialihkan untuk bayar utang proyek, berarti kan prioritasnya bukan bantu rakyat kecil, tapi bantu pemborong," ujar Ronggur. 

"Hal ini akan menjadi catatan kami di internal Gerindra dan akan disampaikan kepada pimpinan kami, terkait adanya kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat kecil," tambahnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengendus adanya dugaan korupsi dalam peralihan dana insentif fiskal Kota Binjai yang digunakan untuk pembayaran utang proyek. 

Dana insentif fiskal itu umumnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan.

Namun oleh Pemerintah Kota Binjai malah mengalihkannya untuk pembayaran utang proyek. 

Pengalihan tersebut juga disebut-sebut menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Karenanya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendalami adanya perilaku koruptif tersebut. 

Bahkan, tim penyelidik juga sudah turun ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, beberapa waktu lalu.

"Sudah datang kemari (dari) kejati (kejaksaan tinggi), ambil data (berkas dana insentif fiskal) dari sini," jelas Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, Senin (21/4/2025). 

Lanjut Erwin, tim penyidik Kejati Sumut datang berjumlahkan sebanyak 6 orang. 

"Sebelum lebaran turun (tim penyelidik) kejati. 6 orang tim mereka datang ke sini," ucap Erwin. 

Tim penyelidik juga mengangkat berkas atau data yang berkaitan dengan dana pengentasan kemiskinan tersebut. 

Bahkan saat turun ke Binjai, tim penyelidik juga mencecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan dana pengentasan kemiskinan yang dialihkan untuk bayar utang proyek itu.

"Waktu datang orang kejati, ditanya juga (apakah) ada disikapi orang kejari," ucap Erwin. 

Soal dana pengentasan kemiskinan atau dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai sebesar Rp 20,8 miliar. 

Namun dalam aksi sejumlah mahasiswa, mereka mendapati perolehan yang diterima oleh Pemko Binjai sebesar Rp 32 miliar.

Atas perbedaan data itu dan desakan mahasiswa, diduga membuat tim penyelidik dari Kejati Sumut melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. 

Namun demikian, Toga memastikan bahwa, Pemko Binjai menerima dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan sejumlah Rp 20,8 miliar.

Separuh dari jumlah itu, Toga mengakui, dialihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan. 

Namun dia mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek tidak melanggar aturan. 

Begitupun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya. Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan. 

"Rp10 miliar ada (untuk bayar utang proyek) di PUTR dan juga ke perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK," ujar Erwin tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.

Namun lebih dominan, utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai. 

"Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini utang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Utang tinggal 20-an, tahun lalu 70-an miliar," kata Erwin. 

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait proses penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik hingga turunnya mereka ke kota rambutan. 

"Sebentar ya, kita akan konfirmasi ke bidang terkait," ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai tersebut. 

"Kita komunikasikan ke bidang yang ada untuk kita ketahui perkembangan yang ada," sambungnya. 

Dana insentif fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. 

Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan usulannya.

Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, yang menerima dana insentif fiskal mencapai Rp 14 miliar.

Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan utang pembayaran proyek kepada rekanan hingga kontestasi pemilihan kepala daerah serentak, Dinas PUTR Binjai mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp 14 miliaran.

Mengacu pada nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp 1 miliaran saja.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved