Polres Pematangsiantar

Satreskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Bersenpi Ilegal saat Aksi Dini Hari

Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar saat mengamankan AS (56), pelaku penyalahgunaan senjata api, dalam operasi dini hari di kawasan Marihat Jaya

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar saat mengamankan AS (56), pelaku penyalahgunaan senjata api, dalam operasi dini hari di kawasan Marihat Jaya, Minggu (20/4/2025). 

 
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR – Aksi penyalahgunaan senjata api ilegal di Kota Pematangsiantar kembali mendapat penanganan cepat dari kepolisian.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (56), warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan warga atas insiden yang terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 03.20 WIB pada hari yang sama.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelapor Manto Yosef Simangunsong dan saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gang Pertamini dengan sepeda motor masing-masing.

Tiba-tiba, pelaku yang diduga berada dalam kondisi tidak stabil, menghadang mereka sambil mengacungkan senjata api. Kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Tim Opsnal langsung merespons laporan dengan menyisir lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata api yang diduga ilegal.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved