Polres PEmatangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjung Tongah, Sita Barang Bukti  

Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 6,35 gram yang disita dari dua tersangka pengedar di Tanjung Tongah

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 6,35 gram yang disita dari dua tersangka pengedar di Tanjung Tongah, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Medan KM.7, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu sore (16/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH mengungkapkan, kedua tersangka berinisial A (46), warga setempat, dan SD (40), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di halaman sebuah rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka A ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna putih dan satu plastik klip berisi sabu. Sedangkan dari tersangka SD ditemukan beberapa paket sabu siap edar yang total beratnya mencapai 6,35 gram.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved