Berita Viral
Cerita Maling Terjepit Plafon saat Mencuri di Warung, Dipergoki Pemilik Sampai Tak Bisa Kabur
Namun nahas, ketika kepala dan sebagian dadanya sudah masuk, tubuhnya justru tersangkut. Ia tak bisa masuk sepenuhnya, juga tak bisa keluar.
TRIBUN-MEDAN.com - Cerita menggelikkan seorang maling terjepit plafon. Dipergoki pemilik warung sampai tak bisa kabur.
Seorang pemilik warung di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu bernama Darwis, dibuat terkejut bukan main saat mendapati sosok asing terjepit di plafon warungnya.
Pria tersebut ternyata seorang maling yang gagal melancarkan aksinya.
Bukannya panik, pemilik warung justru sempat berseloroh, "Kalau bisa keluar, kabur aja!"
Pelaku tersebut diketahui bernama Andre (20).
Ia berusaha masuk ke dalam warung dari atas dengan melewati bagian plafon yang sedikit terbuka.
Namun nahas, ketika kepala dan sebagian dadanya sudah masuk, tubuhnya justru tersangkut.
Ia tak bisa masuk sepenuhnya, juga tak bisa keluar.
Andre terjepit di plafon selama kurang lebih empat jam, hingga akhirnya pemilik warung datang.
Pemilik warung, Darwis, mengatakan ia datang dan membuka warung sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
Saat membuka warung, Darwis mendengar suara rintihan dari dalam.
Setelah dicek, ternyata ada orang yang terjepit di plafon.
Melihat kondisi pelaku yang memprihatinkan, Darwis mengaku kasihan.
"Kalau kata tetangga, ada dengar bunyi-bunyi sekitar pukul 03.00 dini hari tadi. Sudah terjepit berjam-jam," kata Darwis kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/4/2025).
Darwis bahkan sempat memintanya untuk kabur saja.
"Saya tanya, kalau bisa keluar, kabur saja," lanjutnya.
Namun, karena tubuhnya sudah benar-benar terjepit, pelaku tak bisa bergerak ke mana-mana.
Darwis kemudian memanggil warga untuk membantu mengevakuasi pelaku.
Setelah berhasil diturunkan, Andre sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Darwis sendiri memilih tidak memperpanjang masalah ini dan tidak akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Nanti, terserah polisi, mau dilepaskan atau diproses," ungkapnya.
Pidana Pencurian
Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama
5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Pasal 476 UU 1/2023
Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk). Dalam pengertian barang, termasuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Lalu, barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Barang tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri.
Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan.
Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum.
Apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bengkulu
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/maling-terjepit-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.