Berita Viral

POSTER Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta Disebut sebagai Panutan, Tapi Malah Terima Suap Rp 60 Miliar

Di Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpampang nama dan foto Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang disebut role model.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan.  

Poster Ketua PN Jaksel Masih Terpampang Disebut sebagai Panutan, Tapi Malah Terima Suap Rp 60 Miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM - Poster Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang menyebut dirinya sebagai role model (panutan) masih terpampang di dekat ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Muhammad Arif Nuryanta disebut sebagi role model PN Jaksel. "Role model" dalam bahasa Indonesia berarti panutan, teladan atau pemberi inspirasi.

Dengan kata lain role model dianggap seseorang yang menjadi contoh yang baik bagi orang lain, baik dalam hal perilaku, tindakan atau cara berpikir.

Namun, Muhammad Arif Nuryanta bersama tiga anak buahnya malah menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan jumlah fantastis.

Muhammad Arid Nuryanta sendiri disebut menerima dugaan suap ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) mencapai Rp 60 miliar.

Ia bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Selain Muhammad Arif Nuryanta, ketiga hakim anggota itu diduga menerima Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Poster Ketua PN Jakarta Selatan Terpampang
SUAP HAKIM: Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto penghargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.

"Dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkata diatensi," jelasnya.

Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam godie bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.

Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar.

Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar.

Alhasil jika ditotalkan uang yang diterima oleh ketiga tersangka terkait kepengurusan perkara ini senilai Rp 22,5 miliar.

Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

HAKIM KENA SUAP: Hakim Djuyamto, Hakim PN Jaksel  ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
HAKIM KENA SUAP: Hakim Djuyamto, Hakim PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). (Kolase/Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel)

Ketua PN Jaksel, Muhamad Arif Nuryanta meminta agar uang suap vonis onslag minyak goreng dilipat gandakan.

Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi awalnya menawarkan Rp20 miliar. Diketahui, kasus tersebut adalah uang suap untuk vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Ariyanto Bakri kemudian berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. "Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim menangani perkara tersebut. Ketiganya yakni; Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) (Kolase: PN Jakarta Pusat/tribungorontalo)

Ketiga Majelis Hakim Terima Uang Sebesar Rp22,5 miliar

Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.

"Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkata diatensi," jelasnya.

Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam godie bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.

Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp18 miliar.

Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca juga: SAAT Hakim Arif Nuryanta Jadi Role Model Tapi Ketahuan Minta Uang Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar

Baca juga: MEMALUKAN, Poster Hakim Arif Nuryanta Sebagai Role Model Masih Berdiri, Padahal Ditangkap Kasus Suap

Baca juga: NASIB Hakim Djuyamto Terima Suap Rp 7 Miliar Vonis Lepas Kasus CPO, Cuma Punya Beat dan Vespa

Klik Link Berikut:

https://tribunmedan.cfd/

https://news.google.com/publications/CAAqMQgKIitDQklTR2dnTWFoWUtGRzFsWkdGdUxuUnlhV0oxYm01bGQzTXVZMjl0S0FBUAE?hl=id&ceid=ID:id≷=ID 

https://www.facebook.com/tribunmedanupdate/

https://www.instagram.com/tribunmedandaily/?igshid=MzRlODBiNWFlZA persen3D=a

https://x.com/tribunmedan?s=21&t=qnC-bxHwQcuVFsUT3G16MQ

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaLdROSCBtx5jPDXDs1G

https://tribunmedan.cfd/topic/berita-viral

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved