Polres Pematangsiantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curat di Asrama Kanwil DJP Sumut II

Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap HK alias Kabo, pelaku pencurian dengan pemberatan di Asrama Kanwil DJP Sumut II

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap HK alias Kabo, pelaku pencurian dengan pemberatan di Asrama Kanwil DJP Sumut II, yang terekam CCTV mengambil barang-barang milik korban. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUN-MEDA.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Asrama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, pada Selasa sore (8/4/2025).

Pelaku, berinisial HK alias Kabo (35), warga Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 2 April 2025, sekitar pukul 17.48 WIB di Asrama Kanwil DJP Sumut II, yang terekam oleh CCTV.

Pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV mencuri berbagai barang milik penghuni asrama, termasuk laptop, sepatu, tas, speaker, parfum, dan barang elektronik lainnya. Total kerugian mencapai Rp 33.370.000.

Setelah menerima laporan pada 8 April 2025, Tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai identitas pelaku, yang kemudian berhasil ditangkap pada sore harinya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang curian yang disimpan di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan antara lain berbagai gadget, tas, sepatu, dan perangkat elektronik.

Pelaku HK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved