Berita Viral

ALASAN Kemendagri Belum Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim usai Diperiksa Soal Liburan ke Jepang

Proses investigasi masih berlangsung dan hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
DIPANGGIL KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  belum jatuhkan sanksi ke Lucky Hakim.

Diketahui Lucky telah mendatangi Kemendagri untuk klarifikasi atas pelesiran ke Jepang. 

Bupati Indramayu itu pun sudah diperiksa.

Baca juga: Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi, Simalungun

Meski begitu belum ada sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, pihaknya masih mendalami insiden tersebut.

“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi, masih akan dikembangkan,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus, Membuka Harapan

Menurut Bima, satu di antara aspek yang sedang diperiksa adalah kemungkinan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan Lucky Hakim ke Jepang.

“Ini kan harus dikembangkan, jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Proses investigasi masih berlangsung dan hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan.

“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” kata Bima Arya.

DIPANGGIL KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, Selasa (8/4/2025).
DIPANGGIL KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, Selasa (8/4/2025). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai ketentuan, Kemendagri berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian sementara.

Kementerian Dalam Negeri mengatur secara ketat kunjungan luar negeri bagi kepala daerah. Setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri, tidak terkecuali saat cuti bersama.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam aktivitas pejabat publik.

Baca juga: TERUNGKAP Isi Pertemuan Prabowo dan Megawati, Sufmi Dasco Bocorkan Pembahasan di Teuku Umar

Sedangkan Lucky Hakim dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri,” ungkap Lucky.

Menurut pengakuannya, Lucky memiliki penafsiran berbeda mengenai ketentuan izin keluar negeri bagi kepala daerah. Ia mengira bahwa izin hanya diperlukan saat bepergian di hari kerja, bukan saat cuti bersama.

Baca juga: Polres Labuhan Batu Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Operasi Ketupat Toba 2025

“Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, enggak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” ucap Lucky.

Diperiksa Inspektorat dan Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa di Kemendagri, Selasa (8/4/2025).

Ia mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu Wamendagri Bima Arya Sugiarto. 

Kedatangan Lucky Hakim ke Kemendagri atas kasusnya yang viral yakni liburan ke Jepang. 

Dalam pantauan Tribunnews di lokasi, Lucky Hakim tiba sekitar pukul 16.57 WIB dengan menumpangi mobil Mazda 2 berwarna merah.

Terlihat Lucky Hakim tiba dengan mengenakan pakaian dinas bupati serba cokelat lengkap dengan pin nama di dadanya.

Hanya saja tidak ada keterangan yang disampaikan oleh Lucky Hakim saat tiba.

Diketahui, Lucky Hakim mendatangi Kantor Kemendagri ini setelah dirinya memberikan keterangan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri RI.

Adapun pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini dilakukan untuk meminta penjelasan atas perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, namun tidak mengantongi izin dari Pemprov Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri RI.

Hingga berita ini ditulis, Lucky Hakim masih melakukan pertemuan secara tertutup dengan Bima Arya Sugiarto.

Sementara awak media masih menunggu penjelasan dari Lucky Hakim perihal perjalanannya tersebut ke Jepang.

Lucky Hakim sebelumnya harus menjalani dua kali pemeriksaan sebagai bentuk pemberian konfirmasi atas tindakannya melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Pemprov Jawa Barat atau dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Adapun pemeriksaan yang dilakukan Lucky yang pertama yakni di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan memberikan penjelasan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

"Pak bupatinya sedang dimintai keterangan dulu oleh inspektorat nanti setelah itu baru pak bupatinya akan menghadap (Wamendagri)," kata Bima Arya saat ditemui awak media di Kantor Kemendagri RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

"Jadi di inspektorat beliau sedang diperiksa di inspektorat gedung inspektorat itu di depan Gambir di sana," sambung dia.

Setelah melakukan pemeriksaan di Itjen Kemendagri, nantinya Lucky baru akan menghadap ke Wamendagri.

Dari hasil pemeriksaan di Itjen Kemendagri tersebut, nantinya baru akan diketahui apa keputusan yang ditetapkan terhadap tindakan Lucky Hakim.

"Kita lihat hasil keputusannya nanti seperti apa. Jadwalnya tadi jam 13.00 WIB," tandas dia.

Atas perbuatannya liburan tanpa izin, Lucky pun terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.

Perihal ancaman sanksi berat itu, Lucky mengaku pasrah.

"Saya kan belum tahu, kalau memang saya dinyatakan salah oleh entitas terkait, Mendagri, kalau memang saya salah sebagai percontohan, ya saya siap menerima apapun konsekuensinya," ujar Lucky.

"Saya tidak bemaksud seperti itu. Selebihnya saya harus menanggung, semua perbuatan ada konsekuensinya," sambungnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved