Breaking News

Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Meringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sumber Jaya

Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 18.40 WIB,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka pengedar sabu, ZPP (kiri) dan AR (kanan), saat diperiksa di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, setelah berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,97 gram, Senin (7/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/4/2025).

Dua pria yang berhasil ditangkap adalah ZPP (29), warga Jalan Kauman, Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan AR (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ZPP pada pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Sumber Jaya I, dengan barang bukti 7 paket sabu yang ditemukan di kantong celana depannya, serta 1 unit handphone merek Infinix.

Dalam pemeriksaan, ZPP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR.

Polisi kemudian memancing AR dengan memesan sabu dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir.

Dari AR, ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus dalam kotak rokok Magnum serta 1 unit handphone Samsung.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat total 4,97 gram kini diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved