Polres Pematangsiantar

Mediasi Konflik Penganiayaan di Lorong 1 Parluasan, Polsek Siantar Utara Pererat Kedamaian

Mediasi antara kedua pihak yang terlibat dalam insiden penganiayaan di Polsek Siantar Utara berjalan lancar, dengan kedua belah pihak sepakat

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Mediasi antara kedua pihak yang terlibat dalam insiden penganiayaan di Polsek Siantar Utara berjalan lancar, dengan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMTATANGSIANTAR-Sebuah insiden penganiayaan yang terjadi di Lorong 1 Parluasan berakhir dengan penyelesaian damai melalui mediasi yang dilakukan oleh Polsek Siantar Utara, Minggu (6/5/2025).

Kasus ini melibatkan dua pihak yang bekerja di warung Mie Balap Kak Sri, yang terletak di Jalan Mufakat, Lorong 1 Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Sabtu pagi, 5 April 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, kedua pihak yang terlibat dalam penganiayaan, Aulia Rahma (30), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Absah Lubis (30), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, terlibat dalam perselisihan saat melayani pengunjung yang datang ke warung.

Perselisihan yang berawal dari cekcok mulut akibat banyaknya pengunjung, akhirnya memuncak saat Absah Lubis menampar Aulia Rahma.

Sebagai respons, Aulia membalas tamparan tersebut, yang kemudian memicu terjadinya perkelahian antara keduanya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Aulia Rahma pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Utara.

Setelah menerima laporan, personel piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui upaya mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mereka pun menandatangani surat perdamaian yang bermaterai, dan bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum lebih lanjut.

“Dengan adanya mediasi ini, kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka tanpa melibatkan proses hukum. Kami harap, langkah ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai dan kekeluargaan,” ujar Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga.

Peristiwa ini menjadi contoh penting bahwa penyelesaian masalah dengan pendekatan mediasi dapat membantu meredakan ketegangan dan mempererat hubungan antarindividu di tengah-tengah masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved