Berita Viral

VIRAL Penumpang Business Class Isap Vape dalam Pesawat Jakarta ke Medan, Sudah 2 Kali Diingatkan

Kini diketahui, penumpang itu menghisap vape saat penerbangan rute Jakarta-Medan (Kualanmu) GA 1904 pada 27 Maret 2025 lalu.

|
Instagram
MEROKOK DALAM PESAWAT: Tangkapan layar video menampilkan seorang penumpang pria merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Sudah 2 kali diingatkan awak kabin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral penumpang business class isap vape dalam pesawat Jakarta ke Medan.

Terkuak ternyata ia sudah 2 kali diingatkan.

Sesampainya di Bandara Kualanamu, penumpang itu langsung dijemput oleh Tim Avsec. 

Baca juga: Ribuan Warga Mengikuti Salat Id di Lapangan Merdeka Medan

Media sosial dihebohkan dengan video menunjukkan seorang penumpang pria merokok elektrik atau menghisap vape di dalam pesawat Garuda Indonesia.

Dalam video yang beredar terlihat seorang pria botak yang merokok elektrik dengan sembunyi-sembunyi ketika duduk di dalam pesawat.

Setelah melakukan aksi tersebut, rokok elektrik yang digunakannya pun digenggam dan disembunyikan di bawah bantal di depannya.

Baca juga: Dijamin Aman, Transaksi selama Lebaran Makin Praktis dan Cepat dengan QRIS dari BRImo

Pengunggah video dalam akun @fakta**** menyebut bahwa penumpang itu kedapatan merokok selama penerbangan dua jam.

Pria tersebut juga sudah mendapatkan teguran dari awak kabin pesawat Garuda Indonesia. 

Meski demikian, pengunggah tak menyebutkan kapan dan di penerbangan apa kejadian tersebut terjadi. 

“Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin,” bunyi keterangan dalam unggahan.

VIRAL Penumpang Business Class Isap Vape dalam Pesawat Jakarta ke Medan, Sudah 2 Kali Diingatkan
MEROKOK DALAM PESAWAT: Tangkapan layar video menampilkan seorang penumpang pria merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Sudah 2 kali diingatkan awak kabin.

Kini diketahui, penumpang itu menghisap vape saat penerbangan rute Jakarta-Medan (Kualanmu) GA 1904 pada 27 Maret 2025 lalu.

Lalu, bagaimana nasib penumpang tersebut?

Penjelasan Garuda Indonesia

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani mengatakan bahwa awak pesawat pertama kali mengetahui tindakan penumpang tersebut saat pesawat sedang mengudara.

Sesuai prosedur penanganan disruptive passenger, awak kabin segera memberikan teguran verbal kepada penumpang.

"Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Minggu (30/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

PIC kemudian menghubungi pihak stasiun dan aviatio security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, untuk memastikan penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Gubsu Bobby Nasution dan Wali Kota Rico Waas Salat Id di Lapangan Merdeka Medan

Begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec. 

Prosedur investigasi lebih lanjut pun dilakukan untuk menentukan sanksi atau tindakan lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. 

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas atau kondisi off, cartridge wajib dilepas, kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik. 

Baca juga: Seorang Bayi Terkunci dalam Mobil di Rest Area saat Mudik, Orangtuanya Panik Hubungi Polisi

"Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, tetapi sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," imbuh dia. 

Wamildan menyebut, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa tersebut. 

Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku. 

"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional," ujar dia.  

Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku. 

Baca juga: Lolos ke Semi Final, Manchester City Hadapi Nottingham, tapi Apes bagi Haaland

Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. 

"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," tutup dia.

Komnas Minta Perokok Elektrik di Penerbangan Garuda Masuk Daftar Hitam

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta pelaku yang merokok elektrik (vape) dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia dimasukkan ke daftar hitam.

"Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (29/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Tulus, tindakan itu telah melanggar regulasi dan membahayakan keselamatan penerbangan, dan penumpang juga sudah diingatkan berkali-kali oleh pramugari/pramugara.

"Pesawat udara adalah sebagai kawasan tanpa rokok, dan pramugari sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok selama di dalam pesawat, baik merokok konvensional dan merokok elektronik," ucap Tulus. 

Ia juga mengingatkan agar ke depan kru Garuda Indonesia bisa lebih intensif dalam memberikan peringatan kepada seluruh penumpang, baik saat keberangkatan (boarding) dan sebelum lepas landas. 

Ia juga menegaskan agar seluruh penumpang tetap mematuhi aturan penerbangan. 

"Seluruh penumpang pesawat harus mematuhi aturan penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan penumpang lainnya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagramTwitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved