Breaking News

Sumut Terkini

Patuhi Permen PAN RB, Bupati Asahan Minta ASN Meminimalisir Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri (permen) Pemberdayaan Aparatur Negara nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar bersama Forkopimda melakukan pemantauan di sejumlah pos pengamanan di Simpang Katarina, Sabtu (29/3/2025). Mengaku Jalinsum Asahan masih terpantau ramai lancar tanpa adanya kendala yang berarti. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pemerintah pusat melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri (permen) Pemberdayaan Aparatur Negara nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam permen tersebut, menerangkan pelaksanan peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja.

Dalam lampiran tersebut, menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan dalam kota ataupun penggunaan keluar kota harus memiliki izin tertulis pada pimpinan instansi.

Sehingga, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menghimbau kepada para ASN untuk meminimalisir penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

"ASN saat ini menggunakan mobil dinas sepanjang tidak melanggar aturan tapi jangan terlalu banyak juga menggunakan kendaraan itu," kata Taufik, Sabtu (29/3/2025).

Lanjutnya, ASN diharapkan bijak menggunakan kendaraan dinas dan dapat meminimalisir perjalanan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

"Ita berharap ya diminimalisir ya menggunakan mobil dinas itu," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved