Berita Viral

Terungkap Kopda Basarsyah Habisi 3 Polisi Pakai Senapan Serbu, Tak Gubris Mohon Ampun Korban

Oknum TNI Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, menggunakan senjata api laras panjang.

Istimewa
TERSANGKA: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga personel polisi. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum TNI Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm. 

Penembakan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) silam sekitar pukul 16.50 WIB. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

Eka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Kopda Basar mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam. 

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata Eka.

Eka mengatakan barang bukti senjata api laras panjang atau senapan serbu tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025 di semak-semak, tak jauh dari lokasi penembakan.

Selain senjata laras panjang itu, barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

Dalam kasus penembakan ini polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter (mm), 8 butir selongsong  dengan kaliber 5,56 mm, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm. 

Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil autopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.

Senjata itu sendiri telah diperiksa oleh tim Puspom AD dan diketahui adalah senjata pabrikan. Namun, senjata itu bukan senjata organik TNI. 

Eka mengatakan, ada beberapa bagian yang telah dimodifikasi dari senjata laras panjang itu.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan" kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," ujarnya.

Selain Kopda Basarsyah, Puspom AD juga menetapkan Peltu Lubis sebagai tersangka. 

Namun berbeda dengan Kopda Basarsyah yang menjadi tersangka penembakan, Pelda Lubis terjerat dalam bisnis ilegal sabung ayam. 

Sehingga ia hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (23/3) lalu, atau tujuh hari setelah peristiwa penembakan terhadap tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.  

Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah menetapkan dua anggota TNI itu menjadi tersangka, pihaknya langsung melaporkannya ke KSAD dan memerintahkan untuk menindaklanjutinya, dengan membentuk tim supervisi dan percepatan penyidikan, untuk dikoordinasikan ke Propam Polda Lampung. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," imbuhnya. 

Anggota Brimob Polda Sumsel juga Tersangka

Sementara itu Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan di lokasi penggerebekan judi sabung ayam. 

Keempat tersangka yakni tiga tersangka perjudian dan satu tersangka pembunuhan.

"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri turut ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian," urai Irjen Helmy Santika. Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kepada penyidik, Kapri mengaku telah mengenal Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis sejak 2018. 

Dia juga berada di lokasi kejadian saat insiden setelah memperoleh undangan judi sabung ayam. Bahkan, Kapri turut membuat video undangan judi sabung ayam.

”Dia (Kapri) juga meng-upload atau membuat video ajakan (judi sabung ayam). Dia juga suka bermain sabung ayam sehingga kepadanya kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Helmy.

Sementara polisi lainnya yakni Wayan, pada hari kejadian juga datang ke lokasi judi sabung ayam. 

Namun, ia lantas pulang dan meninggalkan lokasi judi sabung ayam pukul 16.00 WIB sebelum penggerebekan. Atas dasar tersebut, Wayan masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus judi sabung ayam itu.

"Dalam keterangannya, dia (Wayan) mengetahui ada undangan, kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya," ucap Helmy.

Cerita Penembakan

Sementara itu, Salsabila, putri dari AKP Anumerta Lusiyanto, membeberkan informasi yang dia terima seputar insiden penembakan yang merenggut tiga nyawa polisi.

Salsabila juga mengungkapkan bagaimana Kopka Basarsyah menembak Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto saat korban memohon agar tidak lagi menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto yang sudah terkapar. 

Dia bilang, AKP Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyahsyah di bagian dada. Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah.

"Bapak ditembak di bagian dada kanan. Proyektilnya ditemukan di rongga dada bagian kiri. Lalu, anggota bapak itu yang saya dengar, Pak Petrus itu, setelah melihat bapak saya ditembak terjatuh, itu dia (Petrus) memohon 'sudah, sudah'. Dan Pak Petrus ditembak di matanya," kata Salsabila dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa kemarin.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan. 

Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

Pada kesempatan yang sama Salsabila juga menceritakan perasaannya yang terpukul atas meninggalnya AKP Lusiyanto. 

Dia menangis histeris ketika mengetahui bahwa pertemuan terakhirnya justru dalam kondisi sang ayah telah terbujur kaku setelah ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung. 

Salsabila mengaku sudah setahun tidak bertemu sang ayah lantaran berdinas di Negara Batin.

"Satu tahun saya tidak ketemu bapak saya karena beliau dinas di Negara Batin yang memang daerahnya lumayan terpencil. Satu tahun saya nggak bertemu bapak saya, pas saya pulang sudah kaku di ruang autopsi," kata Salsabila.

Sembari menangis Salsabila menceritakan momen sebelum AKP Lusiyanto meregang nyawa di mana sang ayah diperintah Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang untuk membubarkan judi sabung ayam. 

Saat penggerebekan dilakukan, AKP Lusiyanto mengendarai mobil pribadinya yang ditumpangi bersama dengan anak buahnya dari Polsek Negara Batin menuju lokasi digelarnya judi sabung ayam.

Salsabila mengungkapkan ketika ayahnya keluar dari mobil, langsung ditembak oleh oknum TNI.

"Bapak saya di paling depan. Dan ketika bapak saya keluar, bapak saya langsung ditembak. Saya dengarnya seperti itu," kata Salsabila menjawab pertanyaan Hotman Paris terkait kronologi penembakan.

Salsabila pun menuntut keadilan atas gugurnya AKP Lusiyanto lantaran di saat yang bersamaan beredar isu bahwa ayahnya turut menerima uang setoran judi sabung ayam. Dia menegaskan isu tersebut adalah fitnah bagi sang ayah.

"Saya mau keadilan yang seadil-adilnya untuk ayah saya. Ayah saya sudah meninggal, masih difitnah soal setoran. Apapun itu, saya tidak peduli hal itu pak. Saya cuma ingin keadilan bagi ayah saya," ujar Salsabila. (*/tribunmedan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved