News Video

TANGGAPI PLEDOI BULANG Dkk Kasus Bunuh Wartawan, JPU Kejari Karo Tetap Kukuh Tuntut Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Sidang kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (25/3/2025). Pada sidang kali ini, beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo atas pledoi yang disampaikan oleh ketiga terdakwa pada sidang Senin (24/3/2025) kemarin. 

Dalam tanggapannya, tim JPU Kejari Karo diketahui masih tetap dengan pendiriannya sejak awal dengan menerapkan pasal 340 KUHP kepada para pelaku. Dimana, pada sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (17/3/2025) pekan lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati. 

"Mempertimbangkan dari fakta dan keterangan para saksi, kami dari JPU tetap menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ujar salah satu tim JPU Kejari Karo Randa Morgan Tarigan. 

Sementara, pada sidang pledoi kemarin tim penasehat hukum ketiga terdakwa Ronal Abdi Sitepu, mengungkapkan jika pihaknya meminta agar ketiga pelaku dikenakan dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Dimana, menurutnya rencana awal yang dilakukan oleh ketiga pelaku melakukan eksekusi dengan membakar rumah korban bukan berniat menghabisi nyawa korban. 

"Kami beranggapan penerapan pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektif, hanya bersifat subjektif. Jadi kami meminta agar penerapan pasal kepada para terdakwa dengan pasal 187 KUHP," ucap Ronal. 

Namun, pada sidang tadi tim JPU Kejari Karo tetap dengan penerapan pasal semula 340 KUHP dengan pasal primer yang dipersangkakan kepada ketiga terdakwa. Atas tanggapan dari tim JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata, mempertanyakan kepada tim kuasa hukum atas tanggapan dari tim JPU. 

"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi. Kalau ada besok kita lanjutkan sidangnya, dipersiapkan tanggapannya ya" ucap Adil. 

Karena tim kuasa hukum ketiga terdakwa mengungkapkan akan kembali menanggapi hasil tanggapan dari JPU, sidang diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved