Asahan Terkini

Polres Asahan Musnahkan 11,6 Kilogram Sabu, 10 Kg di Antaranya Milik Eks Perwira TNI AL

Polres Asahan memusnahkan barang bukti sabu dengan berat 11,6 kilogram dari enam kasus berbeda, Rabu (26/3/2025).

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
SABU DIMUSNAHKAN: Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi memusnahkan barang bukti sabu dihalaman Mapolres Asahan, Rabu (26/3/2025). Mengaku, istri buronan C yang merupakan mantan Perwira TNI Angkatan Laut sudah tetapkan sebagai tersangka. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Polres Asahan memusnahkan barang bukti sabu dengan berat 11,6 kilogram dari enam kasus berbeda, Rabu (26/3/2025).

Dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi turut memusnahkan barang bukti tersangka AMN dan LS yang melibatkan perwira TNI Angkatan Laut.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total 11.690 gram dari enam laporan berbeda," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.

Ia mengatakan satu yang dimusnahkan adalah barang bukti narkoba 10 kilogram milik buronan berinisial C yang merupakan mantan Perwira TNI Angkatan Laut berpangkat Letnan.

"Salah satunya milik saudara C yang saat ini masih DPO kami, mohon doanya kami masih mendalami perkara ini," ujarnya.

Ungkap Afdhal, pihaknya kini telah mengamankan LS, yang merupakan istri dari tersangka C yang diduga turut serta dan mengetahui perbuatan suaminya.

"LS kami amankan bersama dengan barang bukti dari rumahnya saat penggerebekan. Diduga, istrinya mengetahui dan turut serta," ujarnya.

Sementara, narkotika-narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke saluran pembuangan.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved