Breaking News

Sumut Terkini

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Sudah Dua Kali Mangkir sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

|
DOKUMENTASI PEMPROV SUMUT
KASUS KORUPSI: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus saat rapat di Pemprov Sumut. Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara.

Dalam perkara merugikan uang negara, Ilyas ditetapkan tersangka saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2021 di Kabupaten Batubara. 

Penetapan Ilyas sebagai tersangka dilakukan usai dirinya mangkir dua kali dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021.

"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan 
tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS, " kata Kasi Intelijen Kejaksaan Batubara, Oppon Siregar, Rabu (26/3/2025). 

Oppon mengatakan sebelumnya Kejaksaan telah menahan satu tersangka yakni pelaksana proyek pengadaan software untuk SD dan SMP tahun 2021.

Sampai saat ini, Kejaksaan sebut Oppon belum melakukan penahanan terhadap Ilyas meski berstatus tersangka. 

"Untuk penahanan belum dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Kita akan menunggu nanti perintah dari Kejaksaan selanjutnya," lanjut Oppon. 

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 milyar. 

Oppon mengatakan, Ilyas telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir. 

"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan 
tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS, " lanjut Oppon. 

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU  RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved