Polda Sumut
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Mangga Thailand Ilegal, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan
Sebuah truk bermuatan 4 ton mangga asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan berhasil diamankan oleh Unit 4 Subdit I
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Sebuah truk bermuatan 4 ton mangga asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan berhasil diamankan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada Sabtu malam (22/3/2025).
Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Tol Belmera, dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua orang yang berada dalam truk, yakni sopir Aditya Triansyah (31) asal Simalungun dan kernet Daffa Ardana Siregar (20) dari Pematang Siantar, turut diamankan dalam operasi ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut.
Saat truk diperiksa, petugas menemukan ribuan kilogram mangga yang disusun dalam keranjang buah.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen impor dan sertifikat karantina, sopir tidak dapat menyediakannya.
Setelah diinterogasi, terungkap bahwa buah mangga ini diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah pasar di Kota Medan.
“Pemasukan buah ilegal ini diduga tidak melalui jalur resmi dan dapat menjadi ancaman bagi keamanan pangan di Indonesia,” ujar AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
Barang bukti langsung diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut untuk proses lebih lanjut.
Pada Senin (24/3/2025), seluruh barang bukti dimusnahkan guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan pertanian dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang L.E. Panjaitan, serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa, M.H.
“Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan Polda Sumut sangat penting untuk memastikan keamanan pangan dan perlindungan lingkungan dari ancaman produk ilegal,” ujar drh. Andry Pandu Latansa, M.H.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 86 dan 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta PP No. 29 Tahun 2023 Pasal 54 yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan karantina.
Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas penyelundupan produk ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian pertanian di Indonesia.
Terungkapnya penyelundupan 4 ton mangga asal Thailand di Medan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan Bea Cukai di jalur masuk Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa masuknya buah ilegal tanpa dokumen karantina ini menunjukkan adanya kebocoran sistem pengawasan impor, baik di pelabuhan resmi maupun jalur perbatasan ilegal.(Jun-tribun-medan.com).
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lolos-dari-beai-cukai.jpg)