Karo Terkini
Satu Terdakwa Kena Semprot Hakim saat Sidang Pembacaan Pledoi terkait Pembunuhan Wartawan di Karo
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan di Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan di Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/2/2025).
Pada sidang kasus yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga keluarganya ini, kembali menghadirkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Saat dimulainya persidangan yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata ini, dari ketiga terdakwa persidangan kembali digilir karena ketiganya memiliki berkas yang berbeda.
Amatan Tribun Medan, seperti sidang sebelumnya dari ketiga terdakwa untuk yang pertama disidangkan yaitu Yunus Syahputra alias Selawang.
Saat dimulainya persidangan, Adil sempat menanyakan kepada Yunus apakah sudah menyiapkan pledoi sendiri atau dipercayakan kepada tim penasehat hukum.
"Terdakwa sehat ya, ada menyiapkan sendiri pledoi untuk sidang hari ini atau dibacakan penasehat hukum," ujar Adil.
Namun, bukannya menjawab pertanyaan hakim ketua secara jelas Yunus malah mengungkapkan jika dirinya tidak mengetahui perihal tahapan hukum termasuk pledoi.
Di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunus tampak memohon untuk berbicara terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya enggak ngerti pak, enggak ada saya buat apa itu pledoi. Jadi saya mohon saya mau bicara yang sebenarnya," ucap Yunus.
Bukannya dipersilakan untuk berbicara, Yunus malah kena "semprot" oleh majelis hakim karena persidangan hari ini berisikan pledoi.
Sementara untuk pembuktian yang mana terdakwa bisa memberikan keterangan yang sebenarnya sudah lewat tahapannya di beberapa persidangan sebelumnya.
"Sudah bukan lagi waktunya, kemaren kan sudah dikasih kesempatan untuk ngomong. Kemaren sudah saya tanya, kalau mau buat pembelaan sendiri silakan ditulis, tapi kalau enggak ada pledoinya dari penasehat hukum," tegas Adil.
Karena tidak mempersiapkan pledoinya, akhirnya Yunus tertunduk dan menyerahkan sidang dilanjutkan dengan pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum para terdakwa.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Salah-satu-terdakwa-pembunuhan-berencana-wartawan-di-Karo-Yunus-Syahputra-Tarigan.jpg)