VIDEO

Yayasan Deli Potensi Utama Menang Prapid Bangun Panti Rehabilitasi

Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon akan mengambil langkah hukum, pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan mereka

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yayasan Deli Potensi Utama bernafas lega setelah menang praperadilan. Kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam. 

Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon akan mengambil langkah hukum, pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan mereka, terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon. 

"Hal ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam," katanya, Kamis (20/3/2025) 

Namun, kata Franktino, dalam perjalanannya seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat. 
Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai.

"Kini akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," ujar Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman di Medan 

Franktino menjelaskan, penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu. Jadi penyidik menetapkan kliennya tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir. 

Pasca Aswin Tampubolon ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jalur pra peradilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum. 

"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya. 

Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri 

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved