Medan Terkini
Rutan dan Kejari Belawan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kasus Tahanan Meninggal Dunia
Kasus meninggalnya M Khadafi tahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan menyisakan kesedihan bagi keluarga.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus meninggalnya M Khadafi tahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan menyisakan kesedihan bagi keluarga.
Mengenai kasus itu, baik Kejaksaan negeri Belawan dan pihak Rutan sama sama mengelak perihal keterlambatan pertolongan bagi korban yang disebut memiliki riwayat penyakit sesak nafas.
M Khadafi menjadi tahanan Kejari Belawan dalam kasus narkoba. Sebelum meninggal, korban sempat dirujuk ke klinik yang ada di Rutan pada Minggu 16 Maret 2025.
Namun, kondisinya semakin mengkhawatirkan, keluarga lalu meminta izin membawa korban ke rumah sakit. Namun tak diberi, hingga korban meninggal saat tiba di rumah sakit pada Senin 17 Maret 2025.
Humas Rutan Medan, Risandi Pradana, yang dikonfirmasi tribun mengatakan, bila Khadafi tutup usia di rumah sakit Bandung, kota Medan.
"Jadi yang mau kami klarifikasi korban meninggal di rumah sakit bukan di rutan," kata Risandi, Rabu (19/3/2025).
Risandi mengatakan bila korban sempat dirawat di klinik. Namun dia tak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diidap Khadafi. Namun sebut Risandi, pihak menghubungi keluarga Khadafi saat di klinik.
"Ya kami justru yang hubungi keluarga saat Khadafi sedang sakit dan dirawat di klinik," ujarnya.
Mengenai pernyataan keluarga almarhum yang menyatakan bila tidak diberikan izin saat hendak membawa Khadafi ke rumah sakit, Risandi mengatakan bila Khadafi merupakan tahanan Jaksa. Karena itu izin untuk membawanya ke rumah sakit harus atas izin Kejaksaan.
"Karena dia tahanan Jaksa jadi harus minta izin ke Jaksa. Tapi pada hari minggu itu belum ada surat dari Jaksa makanya dibawa pada hari Senin," ujarnya.
Sementara itu, keluarga Muhammad Khadafi mengatakan bila izin mereka tak diizinkan membawa korban ke sakit namun oleh oknum Jaksa Kejari Belawan, bernama Daniel.
Hal ini diungkapkan sang ayah almarhum M Khadafi, Agustin.
"Kami uda meminta rujukan ke rumah sakit pada Kamis 13 Maret lalu memohon kepada oknum Jaksa bernama Daniel, agar mendapat izin untuk dirawat ke rumah sakit," kata Agus.
"Saya tidak kasih izin, habis (tunggu) vonis saja," lanjut Agustin menirukan ucapan Jaksa Daniel.
Padahal, kata Agustin kondisi anaknya sudah mengkhawatirkan. Dia sempat melihat anaknya sedang dirawat di klinik yang ada di Lapas.
Meski M Khadafi dalam kondisi sakit, jaksa tetap memaksa menghadirkan almarhum dalam persidangan pada Jumat (14/3/2025) lalu.
Agustin menjelaskan pada Sabtu pagi anaknya itu sempat menghubungi dan memberitahukan bahwa kondisinya yang terus memburuk.
"Dia bilang sama saya melalui pesan bahwa kondisi kesehatannya memburuk," ujar Agustin.
Lanjutnya menjelaskan, pada Minggu (16/3/2025) keluarga mendapat informasi bahwa kondisi kesehatan M Khadafi semakin kritis.
Tetapi rujukan berobat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tak kunjung turun.
Hingga akhirnya, pada Senin (17/3/2025) pagi, M Khadafi mengalami muntah-muntah hingga mengeluarkan darah.
Melihat kondisi yang semakin parah itu, membuat Rutan Kelas I Medan mengambil keputusan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Kejaksaan Belawan kota Medan pun angkat bicara soal meninggalnya M Khadafi.
Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus membenarkan M Khadafi yang berstatus tahanan Kejaksaan meninggal dunia pada Senin 17 Maret 2025 semalam.
"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 09.21 WIB Jaksa Penuntut Umum Daniel Aritonang, mendapat informasi dari petugas rutan di tanjung Gusta kota Medan bahwa terdakwa atas nama Muhammad Khadafi telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar Nomor 39 Medan," kata Daniel kepada tribun-medan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Daniel mengatakan, berdasarkan surat keterangan rumah sakit, terdakwa kasus narkoba itu meninggal karena sesak nafas.
"Bahwa terdakwa meninggal didasarkan pada Bukti Surat Keterangan dari Rumah sakit Bandung (terlampir) yaitu dengan diagnosa gagal nafas," lanjut Daniel.
Daniel mengatakan, Khadafi sudah dua kali menjalani sidang yakni pada 10 Maret 2025 agenda pembacaan dakwaan dan 14 Maret 2025 dilakukan pemeriksaan saksi dalam perkara lain atas nama terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan.
"Terakhir sebelum terdakwa meninggal dunia sempat sidang sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan dan ditanyakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim tentang kondisi jasmani dan jawab terdakwa sehat," ujar Daniel.
Meninggalnya Khadafi menurut keluarga lantaran tidak mendapat perawatan. Keluarga mengatakan bila Jaksa tidak memberikan izin agar Khadafi dirujuk ke rumah sakit usai mengalami sesak nafas.
Mengenai hal itu, Daniel mengatakan, bila jaksa hanya melakukan seperti yang tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai penetapan Pengadilan maka wewenang sepenuhnya ditangan Majelis hakim sesuai KUHAP, Kapasitas Jaksa sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana KUHAP," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kebakaran di Jalan KL Yos Sudarso Medan, Satu Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dakwaan Topan Ginting Digelar Rabu, Berikut Susunan Hakimnya |
|
|---|
| Pameran Foto & Lukis Hidupkan Jejak Candi Kuno Sumatera Utara, Tampilkan 28 Karya Seniman Medan |
|
|---|
| Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara, Pencuri Mobil Pengunjung Hotel di Medan Ditangkap |
|
|---|
| Semarak KG Cup 2025 di Medan, Menjadi Ajang Kebersamaan Karyawan Antarunit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-mayat-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.