News Video

IPDA Ahmad Efendi Akan Jalani Sidang Etik Usai Jadi Tersangka, Polres Asahan Akan Transparan

Polres Asahan mengaku akan transparan terhadap perkara yang menyangkut kepada personel Polsek Simpang Empat IPDA Ahmad Efendi

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Polres Asahan mengaku akan transparan terhadap perkara yang menyangkut kepada personel Polsek Simpang Empat IPDA Ahmad Efendi, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku memohon kepada masyarakat agar turut ikut mengawal kasus dan sidang etik yang akan dilakukan di Polda Sumut.

"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama IPDA AE. Pelaksanaan sidang kode etik tersebut akan dilakukan di Polda Sumut," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (18/3/2025) dalam pressrelisnya di Polres Asahan.

Katanya, sidang kode etik akan dilakukan di Ditpropam Polda Sumatera Utara dalam waktu yang secepatnya.

"Mohon doanya, kami akan memberikan kepastian hukum tetap status yang bersangkutan. Maka dari itu, silahkan kita semua untuk memonitor dan mengawasi. Kami akan transparan dan menjawab sesuai dengan kapasitas kami," ujarnya.

Ia meminta masyarakat agar mempercayakan hal ini kepada pihaknya. Sebab, menurutnya, timnya merupakan tim yang profesional.

"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan kemanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," ujarnya.

Sebelumnya, IPDA Ahmad Efendi yang merupakan kepala unit reserse kriminal Polsek Simpang Empat ditetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA, Pandu Brata Siregar. IPDA Ahmad Efendi diamankan bersama dua warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved