Ramadan 2025
Cara Menghitung Zakat Mal Ramadan 2025, Lengkap Hisab Zakat Penghasilan 2,5 Persen Per Tahun
Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang halal.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini cara menghitung zakat penghasilan Tahun 2025 beserta besaran nilai nisab zakat mal pertahun dan perbulan
Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang halal.
Dikutip dari laman baznas.go.id, umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.
Nisab (batas minimum jumlah harta yang dimiliki seseorang dalam jangka waktu tertentu) zakat mal setara dengan 85 gram emas.
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.
Lantas, berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada tahun 2025? berikut ulasannya
Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2025
Berdasarkan SK Baznaz Nomor 13 tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendatapan dan Jasa Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972,00/tahun atau Rp 7.140.498,00/bulan.
Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).
Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.
Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2025 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 7.140.498,00,-
Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat atas harta?
Dilansir dari baznas.go.id, Pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu. Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadhan.
Jika sudah mencapai nisab serta telah tersimpan 1 tahun, maka harta yang dimiliki seorang muslim wajib dizakatkan.
Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.
Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan. Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun.
Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan
Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :
Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 7.140.498,-
Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 85.685.972,-
Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen
Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 7.140.498 = Rp 178.512, perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 85.685.972,- = Rp 2.142.149,- pertahun
*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Contoh perhitungan :
Jika si A Gaji Rp 7.200.000 perbulan dalam satu tahun Rp 86.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.200.000 = Rp 180.000,- perbulan.
Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 180.000 perbulan.
Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 86.000.000,- = Rp 2.160.000,-
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan menggunakan Kalkulator Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Kalkulator zakat itu bisa diakses melalui situs baznas.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas.
Link Kalkulator Zakat Penghasilan
1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.
2. Kemudian, pilih menu “Kalkulator” dan klik opsi “Zakat Maal”.
3. Masukkan nilai dari beberapa jenis harta yang dimiliki, seperti nilai emas, aset, uang tunai, tabungan, dan sebagainya.
4. Masukkan juga nilai utang atau cicilan yang dimiliki.
5. Kemudian, klik opsi “Hitung” dan situs bakal menyajikan nilai zakat mal yang harus ditunaikan.
6. Situs juga bakal memberikan keterangan apabila harta yang dimiliki belum mencapai nisab.
Selain link di atas anda juga bisa gunakan link alternatif lainnya sebagai berikut :
LINK >>https://www.dompetdhuafa.org/kalkulator-zakat/
Demikianlah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas. Itulah cara menghitung zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dalam perhitungan perbulan dan pertahun.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| Daftar Link Twibbon Idul Fitri 2025 Gratis, Cocok untuk Diunggah di Medsosmu |
|
|---|
| Menjelang Lebaran 2025, Mall di Medan Alami Peningkatan Pengunjung hingga 25 Persen |
|
|---|
| Sudah Akhir Ramadan 2025, Inilah Tanda-tanda Puasa Kita Diterima, Termasuk Menjadi Lebih Ikhlas |
|
|---|
| Bacaan Doa Akhir Ramadan 2025 dan 1 Syawal 1446 H, Semoga Ramadan Tahun Depan Dipertemukan Lagi |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 29 Maret di Medan dan 10 Daerah Lainnya di Sumatera Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bayar-zakat-mualaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.