Deli Serdang Terkini
Tipu Warga dan Tak Pernah Masuk Kantor, Polresta Deli Serdang Masukkan Aipda M Hamdani ke DPO
Oknum anggota Polsek Galang, Aipda M Hamdani Barus (43) sampai saat ini masih menghilang dalam pelariannya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Oknum anggota Polsek Galang, Aipda M Hamdani Barus (43) sampai saat ini masih menghilang dalam pelariannya.
Propam Polresta Deli Serdang yang sudah berbulan-bulan melakukan pencarian belum berhasil mendapatkan jejak yang bersangkutan.
Belum ada tanda-tanda dimana Aipda M Hamdani bersembunyi.
"Iya belum dapat. Kita sudah cari ke rumahnya beberapa kali. Tapi dia sudah kita masukkan ke DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasi Propam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, Selasa (18/3/2025).
Aipda M. Hamdani Barus saat ini terjerat beberapa kasus.
Selain tidak masuk kantor berbulan-bulan ia juga dilaporkan atas dugaan penipuan tetangganya di Polres Serdang Bedagai.
Korban penipuan Aipda M Hamdani mengaku saat ini juga belum ada mendapat kabar dimana keberadaannya.
"Nggak ada memang dia balik kampung lagi, ya ntah dimanalah. Sudah berbulan-bulan jugalah nggak balik ke sini dia itu. Polisi pun bilang masih dicari-cari, ya aku sebagai korban ikuti prosesnya ajalah," kata Supianto korban penipuan Aipda M Hamdani Barus.
Supianto yang merupakan warga Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai ini berharap agar dalam kasus ini pihak kepolisian juga bisa memproses istri Aipda M Hamdani.
Hal ini lantaran dianggap istrinya yang sebagai PNS itu ikut menikmati hasil kejahatan.
Disampaikan saat datang ke rumahnya, Aipda M Hamdani datang bersama istrinya.
"Istrinya masih saksi sekarang ini padahal dia ikut juga ke rumah. Ya samalah ikut menikmati juga itu. Kami taunya memang istrinya udah nggak tinggal sama dia lagi," ucap Supianto.
''Ada yang bilang kabarnya dia tinggal di Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam sama istri sirinya. Kalau istrinya rumahnya dekat sama rumah saya," ucap Supianto.
Korban Supianto mengalami kerugian 58 juta.
Karyawan perkebunan ini menyebut pelaku awal pertama kali datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 58 juta pada tahun 2015.
Saat itu alasannya ingin menambah modal usaha. Karena membawa agunan jaminan surat tanah ia pun percaya.
Janjinya 58 juta ini dikembalikan tahun 2019 tapi 2018 rupanya dipinjam istrinya lagi agunan dengan alasan mau di Prona kan (sekarang namanya PTSL di BPN).
Setelah diberi pinjam kemudian tidak pernah lagi kembali sampai sekarang.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kasus Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Deli Serdang, Luka Parah di Kepala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-anggota-Polsek-Galang-Aipda-M-Hamdani-Barus-43.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.