News Video

Petugas Kepolisian Berhasil Tangkap 15 Tersangka dari 9 Kasus Selama 17 Hari Di Bulan Ramadhan 

Polrestabes Medan berhasil menangkap 15 pelaku tersangka selama 17 hari di bulan suci Ramadhan.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil menangkap 15 pelaku tersangka selama 17 hari di bulan suci Ramadhan.

Petugas kepolisian menangkap kasus kejahatan 3C pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama di bulan suci Ramadhan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan petugas personil telah menangkap 15 pelaku yang terdiri 9 kasus.

"Curas dua kasus, Curat dua kasus, Curanmor dua kasus, Anirat satu kasus, Sajam satu kasus dan penipuan dan penggelapan satu kasus,"kata AKBP Taryono Raharja, Senin (17/3/2025)

AKBP Taryono Raharja mengatakan petugas personil menangkap telah 15 pelaku di beberapa tempat yakni :

Pelaku tersangka modus yakni Safrizal Ripai (Mengaku Polisi),Arry Prastian (Mengaku Polisi) dan Jiwantoro Anju Tampubolon (Penadah) melakukan modus Polisi Gadungan di Jalan Adam Malik Medan.

Pelaku tersangka Sajam (Air Softgun) yakni Chandra Gunawan (Mengaku Polisi Gadungan) melakukan modus mengaku Polisi di Jalan Adam Malik Medan.

Pelaku tersangka Anirat (Modus Polisi Gadungan) yakni Indra Lesmana (Mengaku Polisi Gadungan), Bagas Gilang (Mengaku Polisi Gadungan) melakukan modus mengaku polisi di Jalan Adam Malik Medan.

Pelaku tersangka Penipuan dan Penggelapan (Modus Polisi Gadungan) 
Wawan Adirat (Mengaku Polisi Gadungan) di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang.

Pelaku tersangka Curas (Merampas Uang) Romansyah Als Boneng melakukan Curas di Jalan Diski.

Pelaku tersangka Curanmor Chandro Sihombing, Randa Simanjuntak, di Jalan Duyung No. 78 Medan.

Pelaku tersangka Curanmor Mas Agung Sugianto di Jalan Setia Jadi Kel. Glugur Darat

Pelaku tersangka Curat, Bornok, Bayu Kiansah (PENADAH) di Jalan Letter Press No. 18 Komp. Wartawan.

Pelaku tersangka Curat, Wiellianto,UMI Kalsum Pulungan di Jalan Berlian Sari Kec. Medan Johor.

Petugas personil juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit Handphone, 4 buah Kunci Sepeda Motor, 12 Unit sepeda motor, 1 buah Borgol, Kunci T, Sparepart sepeda motor berbagai merk, 
BPKB dan Air Softgun.

Petugas berikan pasal dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP, 363 KUHP 480 KUHP, 170 JO 351 KUHP, 372 & 378 KUHP dan 2 UU Darurat ΝΟ. 12 ΤΗΝ 1951.

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved