Miliki Ganja, Buruh Harian Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat akan aktifitas pelaku yang membuat resah lingkungan sekitar.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Barang bukti ganja dari seorang buruh harian berinisial MN alias Kinoi (58) beralamat di Jalan Kebun Buah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Diduga memiliki narkotika jenis ganja, seorang buruh harian berinisial MN alias Kinoi (58) beralamat di Jalan Kebun Buah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir akhirnya ditangkap Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Kamis dini hari (6/3/2025).  

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat akan aktifitas pelaku yang membuat resah lingkungan sekitar. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan di lokasi.

"Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dari dalam sebuah rumah. Dari tangannya ditemukan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram. Diketahui pelaku juga merupakan residivis narkotika tahun 2016", ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/3/2024).

Baca juga: Peringatan Nuzulul Quran, Kapolres Sibolga Hadiri Khatam Alquran di Masjid Nurul Ikhlas

Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi. Sebagai efek jera, terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ini merupakan langkah konkret  Kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, dan juga sesuai dengan program Asta Cita terkait penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved