Berita Viral

PERAN Dedi Mulyadi Hingga Sandi Butar Butar Bisa Kerja Lagi, Kini Status Naik Jadi PPPK di Damkar

Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL - Kompas.com
NAIK JADI PPPK : Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Pemadam Kebakaran Depok pasca diperintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025). Statusnya pun kini naik jadi PPPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah peran Dedi Mulyadi hingga Sandi Butar Butar bisa kerja lagi.

Kini statusnya naik jadi PPPK di Damkar.

Kisah Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) kota Depok memang sempat viral.

Baca juga: PENGAKUAN Hindarto Sering Bawa Fidya Kamalinda ke Dukun Sebelum Tanding Taekwondo: Ingin Terbaik

Ia diputus kontrak usai membongkar dugaan kasus korupsi.

Kini Sandi Butar Butar dikabarkan kembali bekerja di tempatnya yang lama setelah ada campur tangan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri.

Hal tersebut diungkap oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari Sandi Butar Butar, melansir dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Kode Reedem FF Free Fire 15 Maret 2025 Paling Update, Buruan Tukar dengan Skin dan Senjata

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” ujar Deolipa.

Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

Sandi Butar Butar ikut memadamkan kebakaran yang menimpa warkop dan konter di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam.
Sandi Butar Butar ikut memadamkan kebakaran yang menimpa warkop dan konter di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam. (Istimewa)

 “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.

“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). 

Baca juga: JADWAL Tayang Liga Inggris Sabtu/Minggu Ini, Arsenal Vs Chelsea, Leicester Vs Man United

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara

 Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 dijelaskan, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja. 

PERAN Dedi Mulyadi Hingga Sandi Butar Butar Bisa Kerja Lagi, Kini Status Naik Jadi PPPK di Damkar
NAIK JADI PPPK : Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Pemadam Kebakaran Depok pasca diperintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025). Statusnya pun kini naik jadi PPPK

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti. Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

 “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved