Miliki Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polres Sibolga

Dengan koordinasi bersama pihak Kelurahan setempat, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada pukul 06.30 WIB

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
JMN Alias R yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap setelah ditemukan barang bukti 

 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, tepatnya di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, bermula dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Baket) sejak Rabu pagi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang diduga bandar narkoba yang berada di sebuah rumah di lokasi tersebut.

"Dengan koordinasi bersama pihak Kelurahan setempat, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada pukul 06.30 WIB," ujar Kasat. 

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial JMN Alias R (31) Tahun, seorang Residivis yang tercatat sebagai warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga: Sat Samapta Polres Simalungun Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

JMN Alias R yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap setelah ditemukan barang bukti yang mengarah padanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. 1 (satu) buah timbangan digital.
2. 3 (tiga) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.54 gram.
3. 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kecil.
4. 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan.

"Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci lemari ruang tamu rumah yang bersangkutan. Berdasarkan hasil interogasi, JMN Alias R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ucap Kasat.

Saat ini, JMN Alias R beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Polisi mengimbau Masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved