Deli Serdang Terkini
Apdesi Tak Mau Berikan Bantuan Hukum Sama Arisandi Kades yang Terjerat Kasus Korupsi di Deli Serdang
Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumut tidak bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada Arisandi (40) oknum Kepala Desa Tanjung
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumut tidak bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada Arisandi (40) oknum Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang yang ditahan Kejaksaan Negeri karena terlibat kasus korupsi. Ketua APDESI Sumut, Suparman mengatakan di organisasinya belum ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Karena itu jika ingin mendapatkan bantuan hukum harus menyediakan sendiri.
"LBH kita nggak ada. Macam mana lagi mau kita bela kalau sudah gitu. Cari sendirilah untuk bantuan hukum karena kita nggak siapkan untuk itu. Itu sudah diproses Kejari macam mana lagi," ujar Suparman, Jumat (13/3/2025).
Suparman yang merupakan Kepala Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang ini mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan. Ia menegaskan selama ini sudah sering mengingatkan kepada para Kepala Desa untuk tidak macam macam dalam mengelola APBdes. Kalau masalah penyalahgunaan kewenangan imbangnya akan berhadapan dengan hukum.
"Yang jelas kasus ini harus jadi pelajaran bagi Kades lain. Saya sudah tekankan jangan bermain-main dengan api. Ibaratnya kaki kita itu sebelah kiri sudah disel tinggal menunggu kaki kanan saja. Kalau ada yang nggak tau dikonsultasikan saat duduk bersama,"kata Suparman.
Suparman menjelaskan bukan hanya APDESI Sumut saja yang tidak menyediakan LBH tapi juga di daerah lain terjadi hal yang sama. Dalam hal ini APDESI bukan tidak mau untuk membela para kades yang terlibat masalah hukum namun dilihat juga masalahnya. Ketika berhadapan dengan masalah yang masih bisa ditolerir tentu mereka bersedia untuk turun membantu.
"Tapi kalau penyalahgunaan anggaran mana bisa diapain lagi," sebut Suparman.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menahan Arisandi Kamis (13/3/2025). Arisandi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024. Pihak Kejaksaan menyebut perbuatan Arisandi merugikan negara sebesar Rp.452 juta lebih. Setelah ditahan ia langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam untuk 20 hari kedepan.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Satpol PP Deli Serdang Mulai Bertugas dari Dini Hari untuk Cegah PKL Berjualan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Deli-Serdang-memborgol-tangan-Arisandi-oknum-Kades-Tanjung-Garbus.jpg)