Polres Pematangsiantar

Kasus Penganiayaan Ibu oleh Anak di Siantar Martoba Diselesaikan Melalui Mediasi

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, menangani kasus ini dengan pendekatan problem solving pada Selasa (11/3/2025) siang.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personel Polsek Siantar Martoba saat memediasi kasus penganiayaan dalam keluarga, Selasa (11/3/2025). Momen penandatanganan surat perjanjian perdamaian antara ibu dan anak yang terlibat dalam kasus kekerasan rumah tangga. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kasus kekerasan dalam keluarga yang melibatkan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, akhirnya diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan.

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, menangani kasus ini dengan pendekatan problem solving pada Selasa (11/3/2025) siang.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, S.H., mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Cebol.

Pelaku berinisial NARP (21) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, WS br S (51).

Menyikapi kejadian ini, personel piket SPKT Polsek Siantar Martoba segera melakukan upaya mediasi.

Setelah dilakukan perundingan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

NARP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan kriminal lainnya di rumah ataupun lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara itu, WS br S menerima permintaan maaf anaknya dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Sebagai bentuk kesepakatan, perdamaian ini dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua pihak dengan materai. Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Siantar Martoba secara resmi menutup kasus tersebut melalui pendekatan problem solving.

"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan," ujar AKP Restuadi.

Pendekatan mediasi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik keluarga dengan tetap mengedepankan keharmonisan dan pembinaan terhadap pelaku.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved